Kejari Pekanbaru Dituding Main Mata, Tersangka Penggelapan Rp 2 Miliar Dapat Keringanan Penahanan

Kejari Pekanbaru Dituding Main Mata, Tersangka Penggelapan Rp 2 Miliar Dapat Keringanan Penahanan
Gambar ilustrasi Realistis

WARTARAKYAT - Pekanbaru , Kasus dugaan penggelapan miliaran rupiah dengan tersangka Yanni menimbulkan tanda tanya besar atas sikap aparat penegak hukum di Pekanbaru. Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tersangka yang diduga merugikan korban hingga Rp 2 miliar itu justru hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Perkara ini berawal dari laporan Helman, pengusaha komputer asal Siak Hulu, Kampar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1237/XII/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 27 Desember 2024. Ia melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan pada 21 Oktober 2024 di Jalan M. Yamin, Pekanbaru.

Dalam penyidikan, polisi hanya mencatat kerugian Rp 60 juta sebagai sampel, lantaran lemahnya keterangan saksi-saksi lain yang kebanyakan enggan bersuara. Namun, Helman menegaskan kerugian sesungguhnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Kerugian Rp 60 juta itu hanya sebagian kecil. Total yang dibawa kabur lebih dari dua miliar. Ironisnya, pelaku adalah adik ipar saya sendiri yang selama ini saya percaya urus keuangan,” ujar Helman dengan nada kecewa.

Tersangka Yanni memang sempat ditahan, tetapi kemudian dilepaskan dengan penangguhan penahanan. Puncaknya, melalui surat Nomor B-5051/L.4.10/Eoh.1/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, Kejari Pekanbaru menyatakan berkas perkara lengkap, namun enggan menahan tersangka di rutan.

Keputusan ini membuat korban meradang. “Kerugian saya besar, tapi tersangka malah dikasih keringanan. Di mana letak keadilannya?” tegas Helman.

Tak hanya korban, Aliansi Mahasiswa Pekanbaru ikut mengecam. Koordinator aliansi, Bung Yudi, menuding Kejari tidak serius menegakkan hukum.

“Berapapun nilai kerugian, pelaku harus dipenjara. Jangan ada permainan dalam perkara ini. Kami mahasiswa akan terus mengawal, agar kejaksaan dan pengadilan tidak main mata,” tegasnya.

Kasus ini menjerat Yanni dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kini, perkara telah memasuki tahap persidangan pertama. Publik menunggu sikap hakim: apakah akan berpihak pada keadilan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam di tengah sorotan dugaan “permainan hukum” di balik meja hijau.***MDN

#Kejari Pekanbaru