TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terkait aktivitas angkutan hasil perkebunan milik PT Cerenti Subur (PT Agrinas Palma Nusantara) yang kerap melewati jalan umum. Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melalui surat resmi tertanggal 23 Juni 2025, menegaskan bahwa perusahaan wajib segera membuat jalan khusus atau menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah terkait pemakaian jalan.
Dalam surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 itu, ditegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan telah menimbulkan kerusakan berat pada jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional. Selain itu, aktivitas angkutan truk perusahaan juga menimbulkan gangguan lalu lintas masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak surat ini diterima perusahaan tidak melaporkan atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maka akses jalan bagi kendaraan perusahaan akan ditutup. Bahkan, bisa dilanjutkan dengan penghentian sementara operasional serta pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum,” tulis Bupati Suhardiman Amby dalam surat tersebut.
Bupati merinci, apabila perusahaan tetap ingin menggunakan jalan pemerintah, maka diwajibkan:
1. Membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, atau Pemerintah Pusat sesuai status jalan. Isi MoU mencakup kesepakatan kompensasi biaya perawatan jalan baik dalam bentuk uang, material, maupun perbaikan langsung.
2. Menyesuaikan kendaraan angkutan dengan kelas jalan serta dilarang melakukan Over Dimension Over Loading (ODOL).
3. Menjaga kualitas dan fungsi jalan agar tidak memperpendek umur rencana jalan dan tidak membahayakan pengguna lain.
4. Memulihkan fungsi jalan apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas angkutan perusahaan.
5. Memasang rambu lalu lintas dan fasilitas keselamatan pada ruas yang dilalui kendaraan berat.
Apabila perusahaan memilih untuk tidak menggunakan jalan pemerintah, maka diwajibkan segera membangun jalan khusus sesuai ketentuan dan melaporkannya ke Pemkab Kuansing dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
Langkah tegas Pemkab Kuansing ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, hingga Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2010. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, atau kehutanan dalam jumlah besar wajib membangun jalan khusus.
Surat Bupati Kuansing ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Gubernur Riau, Kapolda Riau, hingga Balai Jalan dan Jembatan di Pekanbaru. (rls)
#Bupati Kuansing #Suhardiman Amby