Stop Kriminalisasi Abdul Wahid! BEM Se-Riau Soroti Konsistensi Proses Hukum

Stop Kriminalisasi Abdul Wahid! BEM Se-Riau Soroti Konsistensi Proses Hukum

Pekanbaru — Korpus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau, Ahmad Deni, angkat suara terkait perkembangan proses hukum yang menimpa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap jalannya persidangan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Dalam keterangannya, Ahmad Deni menegaskan bahwa pihaknya mengikuti secara cermat dinamika perkara tersebut, baik melalui pemberitaan media massa maupun fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

“Kami melihat adanya dinamika yang cukup mencolok. Jika merujuk pada pemberitaan awal dan fakta persidangan, tampak adanya perbedaan antara narasi yang berkembang di publik dengan materi dakwaan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan sekadar detail teknis, melainkan membuka ruang besar bagi publik untuk mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.

“Ketika narasi publik tidak sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan, maka wajar jika muncul pertanyaan serius terkait kejelasan dan konsistensi proses hukum,” tegasnya.

Ahmad Deni juga menekankan bahwa Abdul Wahid, sebagai pihak yang tengah menjalani proses hukum, tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlakuan yang adil dan objektif.

“Prinsip praduga tak bersalah harus menjadi fondasi utama. Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik atau pembentukan narasi yang berlebihan di luar persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini merupakan bentuk nyata kontrol publik terhadap sistem peradilan.

“Kehadiran masyarakat dalam persidangan adalah sinyal bahwa publik ikut mengawal. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam pandangannya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat ditentukan oleh bagaimana proses tersebut dijalankan secara konsisten dan berbasis pada fakta, bukan persepsi.

“Hanya proses hukum yang adil, transparan, dan berbasis fakta persidangan yang mampu memberikan kepastian hukum—baik bagi pihak yang berperkara maupun bagi masyarakat luas,” tutup Ahmad Deni.***MDn

#KPK #Riau #Abdul Wahid #Save AW #BEM Se Riau