869 Hektare Lahan TNBG Disita Satgas PKH, Diduga Dikuasai Oknum Pejabat Desa.

869 Hektare Lahan TNBG Disita Satgas PKH, Diduga Dikuasai Oknum Pejabat Desa.
Tengah Kepala Desa Simpang Koje. Abdul Gani kanan dan kiri pengurus kelompok tani

WARTARAKYATONLINE- Mandailing Natal, Sumatera Utara ,Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) mengambil langkah tegas dengan menyita lahan seluas 869 hektare di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), yang berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT. Perkebunan Daerah Perseroan (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang secara tegas menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Diduga Dikelola Oknum ASN

Setelah penyitaan oleh Satgas PKH pada Rabu 19 Maret 2025, muncul pengelola lahan kebun yang diduga melibatkan Abdul Gani, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Simpang Koje. Abdul Gani bersama beberapa orang lainnya (CS) disebut-sebut telah menguasai lahan tersebut sejak 26 Mei 2025 dan mengelola lahan kebun sawit secara aktif hingga saat ini.

Laporan lapangan menyebutkan bahwa kebun sawit tersebut mampu memproduksi sekitar 15 hingga 20 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hari. Hasil panen kemudian dijual ke dua pabrik kelapa sawit (PKS), yakni PT. Hamparan Kemilau Indah (HKI) yang berlokasi di Balimbing, serta PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Patiluban, Kecamatan Natal.

Kamuflase Kelompok Tani

Untuk menghindari sorotan hukum dan publik, kelompok ini membentuk badan usaha masyarakat dengan nama Kelompok Tani "Madina Koje Sejahtera". Kelompok ini digunakan sebagai tenaga kerja untuk perawatan dan pemanenan sawit, sementara sistem bagi hasil dijanjikan dari sisa penjualan buah sawit kepada para anggota kelompok.

Namun, hingga kini belum ada transparansi mengenai skema kerja sama tersebut, dan tidak ditemukan dokumen legal yang mengatur kemitraan maupun izin pemanfaatan kawasan hutan secara sah.

Mendesak Penindakan Hukum

Aktivitas perkebunan ilegal di kawasan TNBG ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta aturan turunan lainnya yang mengatur kawasan konservasi.

Satgas PKH diminta tidak berhenti pada penyitaan saja, tetapi juga mengusut tuntas peran korporasi, oknum pejabat desa, hingga PKS penampung hasil panen sawit ilegal tersebut.

Penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci, agar kawasan konservasi yang menjadi paru-paru Sumatera ini tidak terus dirampok oleh segelintir elit dengan dalih “pembangunan dan kemitraan”.***mdn

#satgas PKH #TNBG #Taman Nasional Batang Gadis