PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai mulai menggeser arah konstruksi perkara.
Saksi kunci, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda, menyatakan tidak pernah ada perintah dari Abdul Wahid terkait pungutan fee proyek sebesar 5 persen.
“Pak Gubri tidak pernah memerintahkan fee 5 persen,” kata Ferry di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT benar-benar sampai kepada Abdul Wahid.
“Saya tidak bisa memastikan apakah uang tersebut untuk gubernur,” ujarnya.
Ferry turut menyebut bahwa dalam rapat resmi pada 26 Mei 2025 di Bappeda tidak pernah dibahas soal fee maupun aliran dana miliaran rupiah. Ia bahkan mengungkap bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya beredar di internal dinas, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain seperti Kepala Dinas, BPKAD, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga oknum wartawan.
Menurut Ferry, praktik fee 5 persen tersebut merupakan inisiatif para kepala UPT.
“Fee 5 persen itu inisiatif kepala UPT, bukan paksaan dari saya,” tegasnya.
Di sisi lain, kesaksian Brantas Hartono mengungkap adanya alur penyerahan uang sekitar Rp1 miliar yang berasal dari Ferry Yunanda atas perintah Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan. Uang itu disebut untuk kebutuhan Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.
Penyerahan uang dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kode “Volcom” dan diserahkan kepada orang suruhan Dani pada waktu subuh.
Rangkaian fakta ini menunjukkan aliran dana tidak secara langsung mengarah ke gubernur, melainkan bergerak di lingkaran lain di sekitar kekuasaan.
Dalam persidangan juga muncul indikasi penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi pihak tertentu. Informasi yang berkembang menyebut dana diduga digunakan untuk menunjang gaya hidup, termasuk kebutuhan personal, namun hal ini belum teruji secara hukum di persidangan.
Nama SF Hariyanto kembali mencuat setelah sejumlah saksi disebut membantah pernah memberikan informasi kepadanya, meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namanya tercantum sebagai sumber.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi Tata Maulana yang menyebut adanya kontradiksi antara BAP dan fakta persidangan, termasuk dugaan kesamaan redaksi keterangan antar saksi.
Dengan munculnya sejumlah fakta tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pemeriksaan saksi pelapor yang dinilai akan menjadi kunci dalam membuka keseluruhan konstruksi perkara.
Pihak internal SF Hariyanto memastikan yang bersangkutan akan hadir dalam persidangan berikutnya.
“Pak Plt Gubri akan hadir. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kalaupun berhalangan tentu ada alasan jelas,” ujar salah seorang orang dekat SF yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga meminta agar tidak ada pengerahan massa dalam sidang lanjutan.
“Kami minta aparat menertibkan suasana di luar persidangan. Tidak perlu ada pengerahan massa bayaran yang bisa mengganggu jalannya sidang,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor SF Hariyanto serta saksi tambahan lainnya, yang diperkirakan akan semakin membuka secara utuh konstruksi kasus yang kini menjadi perhatian publik di Pekanbaru. (rls)
#gubernur riau #OTT Riau #SF Hariyan #Sidanng Abdul Wahid #Saksi Pelapor