Kampar, Riau — Aktivitas tambang galian C ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut. Pengerukan pasir dan batuan dari tubuh sungai ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menguji nyali penegakan hukum di daerah.
Di tengah sorotan, muncul satu nama yang kini jadi perbincangan: AR (Ardila). Ia diduga sebagai pengelola tambang ilegal tersebut dan lebih jauh lagi, dikenal sebagai anak dari tokoh adat setempat. Kombinasi status sosial dan dugaan pelanggaran hukum ini memantik kecurigaan publik: apakah ada kekuatan yang melindungi?
Tambang Ilegal, Operasi Nyata Tanpa Izin
Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Mesin penyedot pasir berkapasitas besar terlihat aktif bekerja di tengah aliran sungai. Aktivitas ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Jika benar tanpa izin, maka praktik ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana dan denda besar. Namun hingga kini, aktivitas tersebut tetap berjalan seolah hukum tidak berlaku.
Lingkungan Dikorbankan, Risiko Ditanggung Warga
DAS bukan sekadar aliran air ia adalah penyangga kehidupan. Pengerukan liar di dalamnya berpotensi memicu abrasi, mempercepat kerusakan bantaran sungai, hingga menyebabkan longsor yang langsung mengancam pemukiman warga.
Ironisnya, ketika risiko ditanggung masyarakat, keuntungan justru mengalir ke pihak tertentu.
Ardila Bungkam, Dugaan Makin Menguat
Upaya konfirmasi kepada Ardila tidak membuahkan hasil. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan soal legalitas.
Sikap diam ini bukan meredam, justru memperkuat dugaan publik bahwa aktivitas tambang tersebut memang ilegal dan sengaja dibiarkan berjalan tanpa transparansi.
Aroma “Kebal Hukum” dan Dugaan Setoran
Di tengah masyarakat, isu yang berkembang semakin tajam. Dugaan adanya “backing” hingga praktik “setoran” mulai mencuat. Meski belum terverifikasi, narasi ini lahir dari satu kenyataan: tambang ilegal tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.
“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa jalan terus seperti ini,” ujar warga.
Aparat Diuji: Tegak atau Tunduk?
Sorotan kini mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar dan Polsek Tambang. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar diam.
“Jangan ada tebang pilih. Siapapun pelakunya harus ditindak,” tegas warga.
Kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini adalah ujian integritas. Apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah tunduk pada pengaruh dan kekuasaan?
Publik Menunggu, Lingkungan Terancam
Setiap hari aktivitas ini dibiarkan, kerusakan terus terjadi. Setiap pembiaran adalah bentuk kegagalan.
Jika aparat tetap diam, maka pesan yang sampai ke publik jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya DAS Parit Baru tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.***MDn
#Galian C Ilegal Kampar #Desa Parit Baru #Mafia Tambang Ilegal