PEKANBARU - WARTA RAKYAT ONLINE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah bersiap untuk menyita aset milik Nader Taher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang menjadi terpidana kasus korupsi investasi Bank Mandiri. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 14 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Nader Taher sempat menjadi buronan selama 19 tahun sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, pada 13 Februari 2024 lalu.
Aset Koruptor Segera Disita
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari Nader Taher. Kejaksaan pun tengah menelusuri aset-asetnya untuk dilakukan penyitaan.
“Kami sedang mempelajari berkas perkara dan dokumen-dokumen yang ada. Sesuai dengan putusan MA, uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan bisa diberlakukan,” ujar Niky pada Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Nader juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jika tak mampu membayar uang pengganti, ia harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Modus Kabur 19 Tahun dengan Identitas Palsu
Nader berhasil menghindari kejaran hukum selama hampir dua dekade dengan cara licik, yakni mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh e-KTP dengan nama baru, H Toni, di Kabupaten Bandung.
Aparat sempat kesulitan melacak jejaknya akibat pergantian identitas ini. Namun, upaya intensif dari tim gabungan akhirnya membuahkan hasil. Kini, setelah berhasil ditangkap, proses eksekusi terhadap aset-asetnya akan segera dilakukan.
Kronologi Kaburnya Nader Taher
Kasus ini bermula dari skandal kredit macet investasi Bank Mandiri tahun 2002, di mana dana puluhan miliar rupiah seharusnya digunakan untuk membeli empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Namun, uang tersebut diselewengkan oleh Nader Taher.
Saat proses kasasi berlangsung, Nader dibebaskan demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006 lantaran masa penahanannya telah habis sebelum ada putusan final dari MA. Dengan memanfaatkan celah hukum, ia melarikan diri dan berhasil bersembunyi selama 19 tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Kini, Kejaksaan memastikan tidak akan ada celah lagi bagi koruptor ini untuk lari. Penyitaan asetnya akan segera dilakukan demi mengembalikan kerugian negara. Pantau terus perkembangan kasus ini.
Berita telah disajikan dengan gaya yang lebih menarik dan mendetail. Jika ingin ada tambahan atau perubahan, beri tahu saya!***mdn
#Koruptor Tertangkap