Indikasi Permainan Kuat di BSP, Harga Lebih Tinggi Ditolak, Dugaan 'Fee Proyek' Mengalir ke Iskandar, Alfedri, dan Syamsuar

Indikasi Permainan Kuat di BSP, Harga Lebih Tinggi Ditolak, Dugaan 'Fee Proyek' Mengalir ke Iskandar, Alfedri, dan Syamsuar

WARTA RAKYAT ONLINE- JAKARTA , Dugaan praktik korupsi di tubuh PT Bumi Siak Pusako (BSP) kian mengemuka setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Direktur Utama BSP, Iskandar, bersama 11 saksi lain dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah di Riau pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam perkara korupsi migas periode 2018–2023. Namun di balik itu, sejumlah temuan mencengangkan terungkap, mulai dari penolakan harga jual lebih tinggi, penunjukan mitra tanpa tender, hingga proyek ilegal yang dijalankan tanpa persetujuan pemegang saham.

Harga Lebih Tinggi Ditolak, Kontrak Tetap untuk PT TIS

Sumber internal BSP menyebutkan bahwa Iskandar, sebagai Dirut, menolak tawaran pembeli yang memberikan harga lebih tinggi atas minyak mentah BSP. Anehnya, kontrak justru tetap diberikan kepada PT TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sejak 2022 tanpa proses tender.

“Selisih harga dari penawaran yang lebih tinggi itu diduga sengaja ‘diamankan’ oleh Iskandar untuk dibagikan kepada Alfedri dan Syamsuar,” ungkap sumber yang menolak disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, meski PT TIS gagal menerbitkan letter of credit (LC) untuk kargo November dan Desember 2024 dan sempat terlambat bayar selama sembilan hari, kontrak untuk tahun 2025 tetap diberikan. Keputusan tersebut dinilai janggal dan mencerminkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Proyek Pipa Tanpa RUPS: Pelanggaran Tata Kelola

Pelanggaran tidak berhenti di sektor perdagangan minyak. PT TIS juga diketahui mengerjakan proyek pemasangan pipa minyak di CPP Blok dengan skema pembayaran dicicil oleh BSP. Ironisnya, proyek bernilai besar itu dijalankan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam ketentuan BUMD.

“Mestinya ada rapat pemegang saham. Proyek senilai itu tidak bisa dijalankan begitu saja,” ujar salah satu pejabat internal BSP.

Menurut informasi, data transaksi dan proyek terkait disimpan oleh Riki, anak dari Arwin—mantan pejabat penting BSP. “Kalau mau bukti, hubungi saja Riki. Dia simpan semua,” kata sumber tersebut.

Bangunan Mangkrak dan Aset Terbengkalai

Selain skandal perdagangan dan proyek, masyarakat juga menyoroti bangunan mangkrak milik BSP di simpang Jalan Arifin Ahmad–Sudirman, Pekanbaru. Bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan monumen tower itu kini terbengkalai tanpa kejelasan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset dan keuangan BSP bermasalah secara sistemik.

Kepemilikan Saham dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Sebagai BUMD, saham BSP dikuasai oleh lima pemerintah daerah di Riau, dengan komposisi sebagai berikut:

Pemkab Siak: 72,29%

Pemprov Riau: 18,07%

Pemkab Kampar: 6,02%

Pemkab Pelalawan: 2,41%

Pemko Pekanbaru: 1,21%

Dengan struktur kepemilikan tersebut, Bupati Siak Alfedri dan mantan Gubernur Riau Syamsuar berada dalam posisi sentral yang tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum atas kerugian keuangan negara/daerah akibat kebijakan direksi BSP.

Desakan Audit dan Investigasi Lanjutan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama LP3HI dan ARUKKI, sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas dugaan pembiaran kasus korupsi di sektor migas, termasuk BSP. Mereka menyoroti praktik penunjukan langsung dalam jual beli minyak yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BSP belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi wartawan kepada Direktur Utama Iskandar dan Sekretaris Perusahaan Ardian juga belum membuahkan hasil.**"mdn

#Skandal Fee BOB #Mafia BOB