PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penguasaan kawasan hutan seluas sekitar 10 ribu hektare secara ilegal di wilayah Rokan Hilir hingga Rokan Hulu.
Laporan tersebut disampaikan langsung Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (11/5/2026).
GEMARI menduga praktik penguasaan kawasan hutan itu telah berlangsung lama dan melibatkan pola pengelolaan terstruktur melalui sejumlah kelompok tani.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada dugaan penguasaan kawasan hutan secara sistematis yang berpotensi merugikan negara dan merusak kawasan hutan,” kata Kori.
Dalam laporannya, GEMARI turut meminta Kejati Riau memeriksa sejumlah kelompok tani yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan eks sitaan negara.
Kelompok tersebut yakni Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) pimpinan Ajir Narudin, Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang diketuai Edi Nor, serta Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) di bawah kepemimpinan H. Abdul Gani.
Menurut GEMARI, meskipun sebagian kawasan telah ditertibkan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun pengelolaan kebun sawit di lapangan diduga masih terus berjalan melalui pola kelompok tani tertentu.
“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya sudah ditertibkan negara,” ujarnya.
GEMARI juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya tindak pidana kehutanan, perkebunan, korporasi hingga dugaan korupsi apabila ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta Kejati Riau membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk aliran keuntungan dari penguasaan kawasan hutan tersebut,” tegas Kori.
GEMARI menilai penegakan hukum terhadap dugaan mafia kawasan hutan di Riau harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
#Riau #Rohil #Lahan sawit