WARTARAKYATONLINE-Kampar , Sejumlah warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, secara resmi mengajukan surat permintaan pemberhentian Kepala Desa Dedek Agustiawan kepada pihak Kecamatan. Surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat itu berisi dugaan pelanggaran terhadap etika, moral, dan norma kepemimpinan oleh yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut, warga menuding Dedek memalsukan status pernikahan dengan mengaku sebagai duda saat menikah secara siri dengan seorang perempuan berinisial NS. Saat ini, NS diduga tengah mengandung lima bulan, yang memperkuat dugaan adanya kebohongan publik oleh kepala desa.
Warga menilai perbuatan tersebut mencoreng nama baik desa dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Camat Tapung Hulu, Wira Sastra, S.Stp, saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan telah meneruskan laporan warga kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti.
“Laporan dari masyarakat sudah saya sampaikan ke Kadis PMD. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pihak dinas. Menurut saya, PMD akan segera memanggil yang bersangkutan,” ujar Wira seusai menghadiri agenda resmi di Balai Kantor Bupati Kampar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa langkah berikutnya akan berada di tangan Dinas PMD. Apabila memenuhi syarat, laporan tersebut dapat diteruskan kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.
Dasar hukum terkait permintaan pemberhentian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, yang mengatur larangan bagi kepala desa melakukan perbuatan tercela, melanggar norma hukum dan kesusilaan, serta menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, Pasal 30 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap larangan dalam Pasal 29. Peraturan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, terutama pada Pasal 5 dan Pasal 6 yang memuat ketentuan terkait pelanggaran moral, etika, dan hukum.
Salah satu bukti yang beredar di masyarakat adalah salinan surat nikah siri yang mencantumkan status “duda” bagi Dedek Agustiawan, serta surat pemeriksaan kehamilan atas nama NS dari sebuah klinik di Pekanbaru. Kedua dokumen ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kebohongan yang disengaja kepada publik.
Desakan warga semakin menguat agar Bupati Kampar segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga kehormatan institusi pemerintahan desa dan mencegah ketegangan sosial lebih lanjut di tengah masyarakat.***rls
#Desa Sumber Sari #Skandal Kades Tapung