WARTARAKYAT, DUMAI — Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai kian memicu kecurigaan publik. Alih-alih menjadi mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD), BUMD strategis ini justru dilaporkan terus merugi, sementara setoran PAD ke kas daerah dinilai tidak transparan dan diduga bermasalah.
Situasi tersebut memantik kemarahan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai. Mereka menilai PDAM Dumai telah berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi “lubang hitam keuangan daerah” yang minim pengawasan dan sarat indikasi penyimpangan tata kelola.
Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor, menyebut kondisi PDAM bukan lagi sekadar kegagalan manajemen, melainkan telah masuk fase darurat tata kelola BUMD.
“Ini bukan soal untung rugi biasa. Ini uang rakyat. Ketika PDAM terus merugi, PAD tidak jelas, dan laporan keuangan tertutup, maka publik berhak curiga: ada apa di balik pengelolaan PDAM Dumai?” tegas Ansor.
GEMPA menilai, kerugian berulang tanpa penjelasan transparan berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas mewajibkan pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“BUMD itu bukan tempat uji coba, apalagi tempat bermain kepentingan. Jika direksi gagal menjalankan fungsi korporasi sesuai hukum, maka pencopotan adalah konsekuensi logis,” ujar Ansor.
Lebih jauh, GEMPA menilai tertutupnya informasi keuangan PDAM membuka ruang dugaan maladministrasi, kelalaian jabatan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Apalagi, PDAM mengelola aset dan modal daerah yang bersumber langsung dari kekayaan rakyat.
Atas dasar itu, GEMPA secara terbuka mengultimatum Wali Kota Dumai untuk segera mencopot Direktur BUMD PDAM Dumai dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran manajemen.
Tak hanya pencopotan, GEMPA juga menuntut:
Audit independen menyeluruh terhadap laporan keuangan PDAM
Pembukaan data keuangan ke publik dan DPRD
Evaluasi legal dan struktural pengelolaan BUMD
Penegakan Good Corporate Governance (GCG) secara nyata, bukan sekadar jargon
“Jika Wali Kota diam, publik akan menilai ada pembiaran. Dan pembiaran terhadap BUMD bermasalah adalah bentuk kejahatan kebijakan,” tegas Ansor.
GEMPA memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka membuka opsi aksi massa, advokasi ke DPRD, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, apabila tuntutan tersebut diabaikan.
“Kalau merasa bersih, buka semua data. Tapi jika ada yang disembunyikan, hukum harus bicara. PDAM tidak boleh menjadi wilayah gelap yang kebal dari kontrol,” tutup Ansor.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PDAM Kota Dumai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerugian perusahaan, ketidakjelasan setoran PAD, maupun tudingan pelanggaran tata kelola BUMD.***MDn
#Kota Dumai #Dirut PDAM Dumai #PDAM Dumai Rugi #PDAM Dumai