Pemulihan Keadilan dan Persatuan Nasional: Urgensi Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi bagi Tahanan Politik di Era Jokowi

Pemulihan Keadilan dan Persatuan Nasional: Urgensi Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi bagi Tahanan Politik di Era Jokowi
Yudi Syamhudi Suyuti Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

WARTA RAKYAT ONLINE - Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin mewujudkan Indonesia Maju serta mencapai Persatuan Nasional, maka salah satu agenda mendesak yang harus direalisasikan adalah pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, mantan tahanan, serta mantan narapidana yang memiliki latar belakang atau keterkaitan dengan persoalan politik di era pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

Kebijakan ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan juga upaya pemulihan keadilan bagi mereka yang selama ini mengalami dampak buruk akibat proses hukum yang tidak sebanding dengan kesalahan mereka. Terutama bagi mereka yang dihukum karena menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, atau melawan dominasi kekuasaan oligarki.

Dampak Sosial dan Politik dari Hukuman Politik

Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman mengalami konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan dugaan kesalahan yang dituduhkan kepada mereka. Dampak yang mereka rasakan bukan hanya sebatas hukuman penjara, tetapi juga berlanjut pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik mereka.

Beberapa dampak yang dirasakan oleh para tahanan dan mantan narapidana politik di era Jokowi antara lain:

1. Trauma dan Gangguan Mental – Banyak dari mereka yang mengalami tekanan psikologis akibat proses hukum yang tidak adil.

2. Ancaman dan Penyanderaan Hukum – Beberapa individu masih menghadapi ancaman kasus hukum yang digantung sebagai alat pembungkaman.

3. Kehilangan Hak Sipil – Mereka tidak bisa memiliki KTP, sehingga tidak dapat mengakses layanan BPJS, membuka rekening bank, atau menikmati hak-hak dasar lainnya.

4. Dampak Ekonomi – Banyak keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat kriminalisasi politik, yang menyebabkan kebangkrutan ekonomi dan kemiskinan struktural.

5. Kehancuran Rumah Tangga dan Sosial – Banyak dari mereka yang mengalami perceraian, perpecahan keluarga, dan bahkan stigmatisasi sosial yang tidak semestinya.

6. Kehilangan Hak Politik – Mereka kehilangan hak untuk memilih dan dipilih, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Mengapa Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Harus Diberikan?

Dalam konteks pemulihan keadilan dan demokrasi, tindakan hukum berupa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sangatlah penting. Langkah ini bukan hanya untuk menghapus jejak ketidakadilan di masa lalu, tetapi juga untuk membangun kepercayaan terhadap pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Dalam hal ini, terdapat dua subjek hukum utama yang perlu diperhatikan:

1. Subjek Hukum I – Terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana yang dihukum akibat perbedaan politik atau kritik terhadap kekuasaan.

2. Subjek Hukum II – Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai pemimpin pemerintahan pada periode di mana kasus-kasus tersebut terjadi.

Penting untuk menegaskan bahwa pembahasan ini bukan untuk menghujat Presiden Jokowi, melainkan sebagai bagian dari upaya koreksi dan rekonsiliasi nasional. Sebab, bagaimanapun juga, kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan hukum.

Jika pemulihan keadilan ini tidak dilakukan, maka distorsi negara akan terus terjadi. Aparat Penegak Hukum (APH) pun akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan politik yang cenderung represif. Oleh karena itu, pemulihan ini harus dimulai dari puncak kekuasaan, yakni Presiden sebagai kepala eksekutif tertinggi.

Kesimpulan: Mewujudkan Rekonsiliasi Nasional

Sudah saatnya Presiden Prabowo mengambil langkah berani untuk memulihkan keadilan dan menghapus jejak kriminalisasi politik di era sebelumnya. Amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan dan mantan narapidana politik bukan hanya akan memperkuat demokrasi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Persatuan Nasional yang sejati.

Rekonsiliasi nasional tidak akan terjadi tanpa adanya pengakuan dan pemulihan terhadap mereka yang telah menjadi korban ketidakadilan politik. Dengan langkah ini, Indonesia bisa benar-benar maju sebagai bangsa yang menghargai hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan keadilan hukum yang sesungguhnya.

Saatnya Presiden Prabowo bertindak untuk masa depan Indonesia yang lebih adil dan demokratis!***rls

#Wajah Hukum Indonesia