Debby Riauma Ditahan, Keabsahan RUPS LB SPR Trada Dipersoalkan

Debby Riauma Ditahan, Keabsahan RUPS LB SPR Trada Dipersoalkan

Pekanbaru — Status penahanan Debby Riauma oleh Mabes Polri sejak Oktober 2025 memicu polemik terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SPR Trada yang memberhentikan Direktur Utama Bemi Hendrias.

Pihak Bemi menilai, penahanan tersebut berdampak langsung terhadap sah atau tidaknya RUPS, mengingat Debby disebut sebagai satu-satunya pemegang saham yang telah menyetor penuh modal. Dengan kondisi ditahan, Debby dinyatakan tidak dapat hadir dalam RUPS maupun memberikan kuasa secara bebas.

“Orang yang ditahan tidak bisa hadir dalam RUPS. Tidak hadir berarti tidak ada suara. Kalau tidak ada suara sah, maka RUPS tidak memenuhi kuorum dan batal demi hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Bemi, Jumat (1/5).

Dalam konstruksi yang disampaikan, Debby disebut memiliki 0,1 persen saham yang telah disetor penuh. Sementara mayoritas saham yang dikuasai pihak lain, termasuk induk perusahaan dan koperasi karyawan, disebut belum memenuhi kewajiban penyetoran modal sehingga dipersoalkan hak suaranya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham yang belum menyetor penuh modal tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Dengan kondisi tersebut, pihak Bemi menyimpulkan bahwa tidak ada suara sah yang hadir dalam RUPS karena Debby tidak hadir dan pemegang saham lain dianggap tidak memiliki hak voting.

“Artinya suara sah dalam RUPS itu nol persen. Tidak kuorum, tidak sah, dan seluruh keputusan menjadi batal demi hukum,” lanjutnya.

Selain aspek kuorum, proses pembuatan akta RUPS oleh notaris juga ikut disorot. Pihak Bemi mempertanyakan apakah notaris telah memverifikasi status Debby sebagai tahanan, termasuk kemungkinan adanya izin dari penyidik untuk mengikuti atau memberikan kuasa dalam RUPS.

“Kalau tidak ada izin dari penyidik dan Debby tidak hadir, maka akta yang menyatakan kuorum patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak Bemi mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, di antaranya mengirim surat resmi ke Mabes Polri untuk konfirmasi status penahanan Debby, mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri, serta membuka kemungkinan pelaporan pidana jika ditemukan unsur keterangan tidak benar dalam akta.

Pihak Bemi juga menyatakan akan menjajaki komunikasi dengan kuasa hukum Debby guna memperjelas posisi hukum atas saham yang dimiliki.

Ia tetap bersikukuh bahwa pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama tidak sah secara hukum. “Kalau RUPS tidak kuorum, maka seluruh hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya posisi Direktur Utama tidak pernah berubah,” tegasnya.***MDn

#Provinsi Riau #Riau #BUMD Riau #RUPS Trada