Pilkada Siak Memanas! MK Perintahkan PSU di Tiga TPS, Batas Waktu 30 Hari

Pilkada Siak Memanas! MK Perintahkan PSU di Tiga TPS, Batas Waktu 30 Hari

Siak – WARTA RAKYAT ONLINE, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Keputusan ini dibacakan pada Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB dan wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari, atau paling lambat 26 Maret 2025.

Adapun tiga TPS yang akan menggelar PSU adalah:

1. TPS di RSUD Tengku Rafi’an, khusus untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih.

2. TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya.

3. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Keputusan ini diambil setelah dalam sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada Siak 2024. Salah satu temuan utama adalah banyaknya warga yang kehilangan hak pilih, terutama di lingkungan RSUD Tengku Rafi’an.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, dalam keterangannya, memastikan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan PSU sesuai arahan MK. Logistik pemilu telah disiapkan, dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditugaskan kembali sesuai aturan yang berlaku.

Dengan putusan ini, tensi politik di Siak kembali memanas. Para kandidat dan tim sukses masing-masing diperkirakan akan kembali bergerak untuk mengamankan suara di TPS yang menggelar PSU.

Bagaimana hasil akhirnya? Mampukah PSU ini mengubah peta politik Pilkada Siak 2024? Semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU yang akan datang.***mdn

#PSU Pilkada Siak #Pilkada Siak