PN Teluk Kuantan Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Istri

PN Teluk Kuantan Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Istri
Foto: Elvis Ardi (Pelaku/merah)

TELUK KUANTAN — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Elvis Ardi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Juniwati. Putusan dibacakan Majelis Hakim, pada Rabu (19/11/2025).

 

Majelis yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dengan anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa.

 

“Majelis menilai unsur kesengajaan dan perencanaan telah terpenuhi. Terdakwa secara sadar menyiapkan alat dan melakukan serangan,” ujar Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya dalam persidangan.

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 17 tahun penjara.

 

“Kami menghormati putusan hakim, namun tetap akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata JPU usai sidang.

 

Latar Belakang Peristiwa

 

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum kejadian, terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban. Elvis meminta sertifikat rumah digadaikan, namun korban menolak. Ia juga memaksa korban memakai cadar di luar rumah, yang kembali ditolak karena korban berprofesi sebagai guru.

 

“Korban merasa keberatan dan menolak permintaan tersebut, sehingga terjadi percekcokan,” ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan.

 

Merasa marah, terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamar. Ketika korban masuk, Elvis langsung menyerang dan mengarahkan parang ke bagian leher korban hingga terjatuh. Setelah itu ia mencuci parang dan celananya yang berlumur darah, lalu menutup luka korban.

 

Upaya Pelarian dan Penangkapan

 

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pekanbaru. Namun motornya mogok saat mengambil uang di ATM. Elvis kemudian berjalan kaki dan bersembunyi di hutan sekitar Muara Lembu selama dua hari.

 

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyisiran di wilayah Muara Lembu,” ujar salah satu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.

 

Pemeriksaan Kejiwaan

 

Terdakwa diketahui pernah menjalani pengobatan gangguan mental dan didiagnosis skizofrenia, namun ia berhenti mengonsumsi obat dengan alasan merasakan efek samping. Jaksa menghadirkan ahli psikiatri dari RSJ Tampan Pekanbaru dalam sidang.

 

“Pada saat kejadian, terdakwa tidak berada dalam kondisi psikotik. Ia masih mampu memahami tindakan dan akibatnya,” terang ahli psikiatri dalam keterangannya di persidangan.

 

Pertimbangan Hakim

 

Majelis menyatakan Elvis Ardi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Hakim juga menyoroti kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu tahanan lain.

 

“Majelis memerintahkan agar terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan mental secara rutin dan ditempatkan pada ruang yang sesuai standar kemanusiaan,” kata Hakim Subiar.

 

Sikap Para Pihak

 

Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan banding. “Kami pikir-pikir dulu. Ada beberapa hal yang perlu kami kaji dari putusan ini,” kata penasihat hukum Elvis singkat.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum juga mengambil sikap serupa. “Kami masih pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

#Elvis Ardi #Pelaku Pembunuhan #PN Teluk Kuantan