Rig Mark-Up, Dana PI Parkir, CSR Mubazir: Dirut PT Riau Petroleum Terancam Kursi Panas

Rig Mark-Up, Dana PI Parkir, CSR Mubazir: Dirut PT Riau Petroleum Terancam Kursi Panas
Gambar ilustrasi realistis

WARTARAKYAT - Pekanbaru, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) meledakkan bom politik-ekonomi di Riau. Mereka resmi melaporkan Direktur Utama PT Riau Petroleum (Perseroda), Husnul Kausarian, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan daerah hingga triliunan rupiah.

Laporan itu memuat tiga poin skandal besar yang disebut sebagai bukti kebobrokan tata kelola BUMD kebanggaan Riau tersebut.

Mark-Up Rig Ratusan Miliar

Kasus pertama menyasar pengadaan satu unit drilling rig berkapasitas 750 HP. PT Riau Petroleum membelinya dengan harga USD 7 juta atau sekitar Rp112 miliar. Padahal, harga pasaran internasional, terutama dari produsen besar di Tiongkok, hanya USD 4–5 juta. Selisih Rp33–49 miliar itu dituding sebagai “lahan basah” bancakan elite.

Lebih parah, pengadaan dilakukan tanpa lelang terbuka. Padahal aturan jelas melalui Perpres 12/2021: setiap belanja BUMD wajib transparan.

Dana PI Rp3,5 Triliun Diduga Jadi Bancakan

Dugaan kedua lebih mencengangkan. Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp3,5 triliun, yang seharusnya masuk ke Bank Riau Kepri, malah diparkir di bank konvensional. KOMAK menduga ada imbalan “success fee” yang mengalir ke oknum tertentu atas penempatan dana jumbo tersebut.

“Ini bukan sekadar salah kelola, tapi indikasi gratifikasi yang merugikan daerah secara sistemik,” tegas perwakilan KOMAK.

CSR Disulap Jadi Ajang Foya-Foya

KOMAK juga membongkar penyalahgunaan dana CSR. Alih-alih untuk UMKM dan masyarakat, miliaran rupiah justru mengalir ke kegiatan seremonial. Rp4 miliar digelontorkan untuk klub sepak bola di Pekanbaru, ratusan juta untuk event motor cross, hingga Rp483 juta untuk pacu jalur di Kuansing.

“CSR seharusnya menyejahterakan masyarakat, bukan jadi ajang pencitraan dan hiburan elite,” sindir KOMAK.

Rakyat Dirugikan, Kejati Didesak Bertindak

Dengan kondisi APBD Riau sedang defisit triliunan rupiah, dugaan pemborosan dan penggelapan dana BUMD ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. KOMAK menuntut Kejati Riau segera membuka penyelidikan dan melakukan audit investigatif terhadap PT Riau Petroleum.

“Riau berdarah-darah karena defisit. Jika BUMD justru jadi mesin korupsi, maka rakyatlah yang menanggung luka paling dalam,” tutup KOMAK dengan nada keras.***MDN

#Korupsi Riau Petroleum #BUMD Riau