Warta Rakyat Online. Com– Dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini tengah menyelidiki pengelolaan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 20 November 2024.
Kasus ini melibatkan PT Riau Petroleum Rokan (RPR), yang menerima dana sebesar Rp 3,5 triliun pada Desember 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program pengembangan di Provinsi Riau. Namun, dugaan penyalahgunaan dana mencuat, sehingga Kejagung memanggil Direktur Utama PT RPR, Ferry Andriani, untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan rutin,” ujar Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/1/2025). Husnul juga menyebut dirinya turut dipanggil untuk memberikan informasi terkait alokasi dana kepada enam anak perusahaan di bawah naungan PT Riau Petroleum.
Pengelolaan Dana Dipertanyakan
Dana PI 10% yang disalurkan kepada enam perusahaan, seperti Riau Petroleum Siak, Kampar, Rokan, dan lainnya, menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan korupsi ini berpotensi mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Ferry Andriani dikaitkan dengan isu gaya hidup kontroversial. Dugaan perilaku pribadi yang tidak sesuai etika, seperti gemar dunia malam, semakin memanaskan situasi. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari Ferry. Humas PT RPR, Beni, menyebut ponsel Ferry sedang tidak aktif.
Harapan Transparansi
Penyelidikan Kejagung RI diharapkan mampu mengungkap fakta dan membawa keadilan. Publik mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum di Riau. *mdn
TulisFakta.com.
#Korupsi Riau Petroleum