INHIL — Dugaan penyimpangan pengelolaan lahan sawit sitaan negara kembali mencuat ke permukaan. Kelompok Tani Berkah Sejahtera (KTBS) yang diketuai Rusian diduga masih memanen dan menjual buah sawit dari lahan sitaan eks PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) dan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), meski kerja sama operasional (KSO) dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara telah berakhir sejak 26 Juni 2025.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, sebab pengelolaan aset sitaan negara harus tunduk pada dasar hukum yang sah, bukan atas klaim sepihak kelompok tertentu.
Praktisi Hukum: Ada Indikasi Manipulasi Panen
Sorotan keras datang dari praktisi hukum, Ahmad Fadli, S.H., M.H., yang menilai adanya indikasi kuat manipulasi laporan hasil panen dalam pengelolaan kebun sawit tersebut.
“Jika volume panen di lapangan tidak sejalan dengan laporan resmi ke BUMN, itu bukan lagi persoalan administrasi. Itu indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Fadli, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, dugaan manipulasi bisa dibuktikan secara objektif dengan membuka dan mencocokkan data pembelian sawit di RAM dengan laporan hasil panen yang disampaikan pengurus kelompok tani.
“Data RAM adalah kunci. Selisih angka di sana akan menjelaskan apakah ada panen yang disembunyikan atau tidak dilaporkan,” tegasnya.
Modus Brondolan Diduga Dimainkan
Selain dugaan manipulasi laporan, Ahmad Fadli juga menyoroti praktik lapangan yang kerap dijadikan modus, yakni membiarkan buah sawit menjadi brondolan, lalu dijual secara terpisah tanpa masuk laporan resmi.
“Ini pola klasik. Brondolan sering dianggap kecil, padahal nilainya besar jika dikumpulkan terus-menerus. Dalam konteks aset sitaan negara, praktik ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan,” katanya.
Transaksi Sawit Bernilai Miliaran
Dari penelusuran yang dilakukan, buah sawit hasil panen kelompok tani tersebut sempat dijual ke RAM milik Jajat Suherman di Kecamatan Kempas, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Persoalan mulai terbuka ketika diketahui bahwa masa KSO telah berakhir. Jajat Suherman, yang juga menjabat Wakil Ketua KTBS, mendatangi kantor kelompok tani di Tembilahan untuk meminta penjelasan serta dokumen KSO.
Namun, karena dokumen kerja sama tidak dapat ditunjukkan dan diduga telah habis masa berlakunya, Jajat akhirnya mengundurkan diri dari kepengurusan.
Panen Tetap Berjalan Meski Legalitas Dipertanyakan
Meski legalitas pengelolaan dipersoalkan, Rusian dan pihak-pihak terkait disebut tetap melanjutkan aktivitas panen dan penjualan sawit, dengan mengalihkan penjualan ke RAM di wilayah Rumbai Jaya, hingga saat ini.
Upaya konfirmasi kepada Jajat Suherman melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Praktisi hukum menilai, jika dugaan ini benar, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga dipermalukan oleh lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan.
“Aset negara tidak boleh dikelola seperti kebun pribadi. Jika tidak ada dasar hukum, maka itu pelanggaran serius,” tutup Ahmad Fadli.***MDn
#Skandal KSO #KSO INHIL