Skandal Kredit di Kawasan Hutan: BRKS Diduga Kongkalikong dengan KUD Kopsa Mas, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas

Skandal Kredit di Kawasan Hutan: BRKS Diduga Kongkalikong dengan KUD Kopsa Mas, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas

PEKANBARU – WARTA RAKYAT ONLINE, Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Kopsa Mas Sekeladi kembali mencuat ke permukaan. Kredit bernilai puluhan miliar rupiah itu disebut-sebut mengalir ke lahan seluas 605 hektare, di mana hampir separuhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

Masalah ini bukan sekadar cacat administrasi. Mahasiswa menilai praktik pencairan kredit tersebut sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum perbankan dan pelaku usaha. Dalam aksi demonstrasi yang digelar Senin (4/11/2024) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Juang Riau (Himaju-Riau) menuntut aparat penegak hukum segera mengusut keterlibatan pejabat BRKS.

Koordinator Umum Aksi, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa pencairan kredit kepada KUD Kopsa Mas dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menyebut bahwa pihak BRKS justru memfasilitasi penerbitan kredit di atas kawasan hutan, yang jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

> “BRKS bekerja sama dengan pengusaha untuk menerbitkan kredit di atas kawasan hutan. Ini modus korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Andri dalam orasinya.

Ia menduga eks pimpinan BRKS Cabang Pembantu Kandis, berinisial R, menjadi otak di balik skema pencairan ini. R disebut menjalin kerja sama dengan Ketua KUD Kopsa Mas, Untung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis atas kasus korupsi serupa.

Modus operandi dalam kasus ini pun dianggap mirip dengan skandal sebelumnya yang melibatkan BRKS Duri: tidak dilakukan survei menyeluruh terhadap objek kredit, manipulasi dokumen legalitas lahan, hingga pemindahan dana nasabah secara ilegal.

> “Pemberian kredit kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, pemalsuan dokumen, dan mutasi dana yang tidak sah adalah pelanggaran serius. Tapi anehnya, eks pimpinan BRKS Kandis belum juga diperiksa,” ujar Andri.

Mahasiswa menegaskan, tindakan tersebut tak hanya melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, tetapi juga bertentangan dengan:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49 ayat 2 huruf b)

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Atas dasar itu, Himaju-Riau mendesak Kejati Riau memanggil dan memeriksa seluruh jajaran BRKS Kandis yang terlibat. Mereka menolak tebang pilih dalam penegakan hukum.

> “Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Kalau Ketua KUD bisa ditahan, maka pihak BRKS sebagai pemberi fasilitas juga harus diseret ke meja hijau. Publik butuh keadilan yang setara,” pungkas Andri.***mdn

#Skandal BRK syariah