Kuansing – Kondisi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan. Ribuan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Lahan yang sebelumnya berupa hutan kini berubah menjadi kebun sawit siap panen, tanaman berusia tiga tahunan, hingga lahan yang baru dibuka dengan sistem steking. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak, termasuk calo yang mengambil keuntungan dari penjualan lahan.
Salah satu nama yang disebut adalah Subur, warga setempat yang bersama kroninya diduga aktif menjual lahan HPT di Desa Pangkalan Indarung. Selain itu, seorang bernama Iyus juga disebut-sebut memanfaatkan situasi ini.
> “Subur dan kroninya bukan hanya calo, tapi juga diduga sebagai beking yang menjamin bahwa lahan yang dijual aman dan tidak akan bermasalah dengan hukum di kemudian hari,” ujar sumber pada Senin (3/3/2025).
Penangkapan yang Menjadi Sorotan
Belakangan, kasus ini semakin viral setelah dua kakak beradik asal Nias, FT (34) dan FZ (39), diamankan oleh Polres Kuansing dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perambahan HPT. Lahan yang mereka garap disebut-sebut milik Rian Rofizal, namun kasus ini justru memicu kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, masih banyak lahan yang diduga dikuasai cukong bermodal besar yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Nama Kasir Muncul sebagai Pemilik Ratusan Hektare HPT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama lain yang diduga memiliki lahan di kawasan HPT Pangkalan Indarung antara lain:
Mosad dari Desa Petai, menguasai lebih dari 100 hektare, sebagian sudah panen dan sebagian baru ditanam.
Cipto, pengusaha asal Pangkalan Indarung, diduga memiliki sekitar 80 hektare lahan siap tanam.
Yandi, pemilik bengkel Dewi Motor di Teluk Kuantan, menguasai sekitar 60 hektare, dengan 30 hektare sudah ditanami dan sisanya masih kosong.
Selain itu, Kasir, anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga kuat menguasai lahan di beberapa lokasi berikut:
Simpang Tiga Sungai Terentang – sekitar 200 hektare.
Sungai Batang Bubur – sekitar 80 hektare.
Kawasan Kutun Pangkalan – sekitar 60 hektare, yang baru saja dikerjakan.
Menurut sumber, modus penguasaan lahan ini dilakukan dengan berkedok kelompok tani, yang digunakan sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Perambahan hutan ini melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pelaku pembalakan liar dan pihak yang menikmati hasil perambahan hutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.
Dengan adanya bukti ini, Kasir dan pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan pidana berat jika aparat penegak hukum bertindak tegas.
Aktivis Pecinta Alam Desak Kasir Ditangkap, Bupati Kuansing Diminta Razia Hutan Indarung
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan di Riau. Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Kasir dan cukong lainnya yang terlibat dalam penguasaan kawasan HPT.
Juru Bicara KOPARI, Wagimin, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
> “Kami meminta agar Kasir segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan hanya rakyat kecil yang dikorbankan, sementara yang berduit bebas berkeliaran,” tegas Wagimin, Senin (3/3/2025).
Selain itu, KOPARI juga mendesak Bupati Kuansing untuk segera turun tangan dan melakukan razia besar-besaran di kawasan hutan Pangkalan Indarung.
> “Bupati harus bertindak tegas! Jangan hanya diam melihat hutan kita habis ditebang oleh para cukong. Kami mendesak razia besar-besaran di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Apakah Kasir dan pihak-pihak lain akan tersentuh hukum, atau justru tetap kebal karena kekuatan politik dan uang? Publik menunggu keadilan ditegakkan. (juf)
#Terkuak! Kasir #Anggota DPRD Riau #Diduga Kuasai Ratusan Hektare HPT #di Kuansing