Aparat Jadi Backing Tambang Ilegal? Polres Kampar Dituding Bermain 86

Aparat Jadi Backing Tambang Ilegal? Polres Kampar Dituding Bermain 86
Gambar ilustrasi Realistis

WARTARAKYAT- Kampar, Penindakan tambang galian C ilegal di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, justru memantik kontroversi. Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) menuding ada praktik “86” alias permainan di balik operasi yang dilakukan aparat Polres Kampar di sepanjang Desa Kualu hingga Desa Danau Bingkuang.

Isu ini menyeruak setelah beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan polisi hanya turun sebatas “formalitas”, tanpa tindak lanjut yang jelas. Bahkan, pesan itu mengungkap adanya dugaan transaksi “86” dan menyebut sejumlah lokasi quarry galian C yang tetap beroperasi bebas.

Ketua APMBR, Muhammad Arsyad, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam atas dugaan praktik busuk tersebut.

“APMBR dengan tegas mengecam dugaan praktik 86 yang dilakukan pihak Polres Kampar dalam penindakan tambang galian C ilegal. Jika benar ada transaksi atau permainan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah hukum dan rakyat,” tegas Arsyad.

Ia mendesak Propam Polda Riau turun tangan segera. Menurutnya, pembiaran aparat dalam praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi lingkungan dan penerimaan pendapatan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Aparat jangan jadi backing kejahatan, tapi harus jadi pelindung masyarakat dan penegak keadilan. Kami menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan dan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain mata dengan pelaku tambang ilegal,” sambungnya.

APMBR menegaskan bahwa persoalan galian C ilegal di Kampar bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga soal moral dan integritas hukum.

“Kami akan terus mengawal isu ini sampai tuntas,” tutup Arsyad.***MDN

#tambang ilegal #POlres Kampar #APMBR