29 Ribu Hektare Sempadan Sungai Disulap Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Bongkar Dosa Ekologis Korporasi Raksasa

29 Ribu Hektare Sempadan Sungai Disulap Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Bongkar Dosa Ekologis Korporasi Raksasa

PEKANBARU – Polda Riau akhirnya membongkar dugaan kejahatan lingkungan berskala besar yang selama puluhan tahun diduga berlangsung di Kabupaten Pelalawan. Korporasi sawit raksasa PT Musim Mas (PT MM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang diduga dirambah mencapai 29 ribu hektare, dengan nilai kerugian ekologis ditaksir Rp 187 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2025 terkait dugaan pengelolaan kebun sawit yang masuk kawasan konservasi sempadan sungai.

Setelah penyelidikan selama empat bulan, polisi menemukan bukti kuat bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan lindung itu bukan pelanggaran sesaat, melainkan praktik yang diduga berlangsung sejak 1997 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut rusaknya ekosistem dan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Ade.

Dalam pengusutan perkara, penyidik melibatkan 8 ahli dari berbagai bidang, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, sumber daya air hingga hukum pidana. Hasilnya: korporasi dinilai layak dimintai pertanggungjawaban pidana.

PT MM dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum lingkungan di Riau mulai menyasar korporasi besar, bukan lagi hanya pekerja lapangan.

Pertanyaannya kini: berapa banyak “dosa ekologis” serupa yang masih tersembunyi di balik rimbunnya kebun sawit Indonesia?***MDn

#Mafia Hutan #Poda riau #Musim Mas #HGU Musim mas