TELUK KUANTAN — Di balik ketenangan Desa Muara Langsat, tersimpan sebuah cerita panjang perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah mereka. Tanah yang bukan sekadar kebun sawit, tetapi sumber kehidupan, kebanggaan, dan masa depan banyak keluarga. Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, cerita itu akhirnya menemukan titik terang: gugatan atas 62 hektare kebun sawit KKPA KUD Langgeng resmi kandas di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Putusan majelis hakim dalam perkara No. 29/Pdt.G/2025/PN Tlk menjadi penanda bahwa perjuangan panjang warga tidak sia-sia. Mereka akhirnya mendapat kepastian hukum — sesuatu yang selama ini mereka tunggu.

Perjalanan Panjang Menuju Keadilan
Sengketa ini bukan perkara kecil. Gugatan yang dilayangkan pihak penggugat sempat mengguncang ketenangan warga Muara Langsat. Mereka khawatir, apakah kebun yang telah dikelola bertahun–tahun itu akan lepas dari genggaman? Apakah bukti kepemilikan yang mereka pegang akan cukup kuat?
Jawabannya datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Tim kuasa hukum masyarakat KKPA yang dipimpin Aam Herbi, SH., MH, didampingi Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH, tampil percaya diri sejak awal. Mereka tahu, kebenaran berpihak pada masyarakat.
Dan benar saja—setiap dalil yang diajukan penggugat, satu per satu luruh di hadapan fakta dan hukum.

“Tidak Ada Satu Pun Dalil yang Terbukti”
Saat ditemui media ini, Aam Herbi terlihat lega namun tetap tegas. Baginya, keberhasilan memenangkan perkara ini bukan semata kemenangan tim, tetapi kemenangan masyarakat yang selama ini resah menunggu kepastian.
“Penggugat tidak mampu membuktikan satu pun dalilnya. Semua argumen mereka kami patahkan dengan bukti yang kuat dan analisis hukum yang jelas,” ungkap Aam dengan nada mantap.
Putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan menjadi jawaban atas usaha mereka bertahan.

Majelis Hakim Dihormati Masyarakat: Objektif dan Tegas
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Subiar Teguh Wijaya, SH, bahkan mendapat apresiasi dari kuasa hukum masyarakat.
“Majelis hakim telah memutus perkara ini objektif dan profesional. Mereka berpegang pada asas presumption iustae causa, bahwa tindakan pejabat adalah sah hingga terbukti sebaliknya,” kata Aam.
Tidak hanya itu, Aam juga menegaskan bahwa kini standar pembuktian dalam sengketa tanah semakin tinggi.
“Hanya menghadirkan peta tandingan itu tidak cukup. Penggugat harus membuktikan cacat formal surat ukur dan juga inferioritas materiil geospasialnya. Tanpa itu, klaim hanyalah klaim,” lanjutnya.

Lebih Dari Sekadar Putusan Hukum
Bagi masyarakat Muara Langsat, putusan ini adalah napas lega. Mereka bisa kembali bekerja di kebun tanpa dihantui ketidakpastian. Kebun sawit itu adalah sumber ekonomi, pendidikan anak, dan masa depan keluarga.
Aam Herbi, sosok yang dikenal sebagai spesialis sengketa agraria, menyadari betul makna dari kemenangan ini.
“Ini kemenangan masyarakat. Putusan ini memberi kepastian, perlindungan, dan ketenangan bagi para warga yang beritikad baik,” tegasnya.

Akhir Sebuah Sengketa, Awal Ketenteraman Baru
Dengan putusan yang sudah diketok, sengketa 62 hektare lahan KKPA KUD Langgeng resmi berakhir. Tidak ada lagi bayang-bayang gugatan spekulatif. Tidak ada lagi kecemasan yang menghantui malam warga.
Yang tersisa kini adalah harapan—bahwa ke depan, masyarakat bisa mengelola kebun mereka dengan tenang, bekerja dengan optimis, dan membangun masa depan tanpa keraguan.
Karena bagi mereka, tanah bukan sekadar tanah. Ia adalah hidup. Dan hari itu, hidup mereka kembali dipulihkan oleh keadilan.
#Aam Herbi #Advokat