WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru, Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) meledak di depan Markas Polda Riau, Senin (29/4/2024). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menutup aktivitas galian C ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta.
Dalam orasinya, Wandri Saputra Simbolon, orator aksi FAMR, menuding aparat penegak hukum di Riau lemah dan tidak berdaya dalam menghentikan kegiatan tambang ilegal yang telah nyata-nyata merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami datang bukan hanya membawa suara, tapi bukti. Galian C ilegal milik Dr. Zulmaeta ini telah merusak lingkungan, mencemari tanah masyarakat, dan hingga kini belum ada tindakan hukum dari Polda Riau. Jika tak sanggup menindak, copot Ditkrimsus dan tangkap oknum aparat yang diduga terlibat membackup,” seru Wandri.
Ia juga menyindir inkonsistensi Polda Riau yang di satu sisi menggaungkan pelestarian lingkungan melalui Jambore Karhutla, namun di sisi lain membiarkan tambang ilegal beroperasi bebas di jantung Riau.
Menurut hasil investigasi FAMR, lokasi tambang berada di Jalan Toman, Palas Ujung (Kota Pekanbaru) serta Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar (Kabupaten Kampar). Aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan merugikan lahan warga sekitar.
“Kami sudah konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka menyatakan PT milik Dr. Zulmaeta belum memiliki izin operasional. Jadi mengapa masih beroperasi?” ungkap Wandri.
Orator aksi lainnya, Johan Samuel Manurung, menyebut bahwa laporan FAMR telah dikirim ke Ditkrimsus Polda Riau sejak 24 April 2024. Namun hingga kini belum ada penindakan, seolah aktivitas tersebut kebal hukum.
“Jika dibiarkan, jalan lintas Pekanbaru–Bangkinang akan amblas karena dampak tambang yang menggerus struktur tanah. Ini bukan isu kecil, ini soal keselamatan masyarakat dan integritas hukum,” tegas Johan.
Dalam tuntutannya, FAMR mendesak Kapolda Riau yang baru menjabat agar mengambil langkah tegas:
1. Menutup dan menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal milik Dr. Zulmaeta.
2. Menangkap oknum yang terlibat dalam membackup tambang ilegal.
3. Mencopot pejabat Ditkrimsus Polda Riau bila terbukti lalai.
4. Menyelamatkan lingkungan dan hak masyarakat atas tanah yang rusak.
FAMR juga menyatakan bahwa ini bukan aksi terakhir. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar dan aksi berjilid-jilid.
“Ini peringatan awal. Bumi Riau bukan ladang bisnis gelap. Jangan biarkan hukum mati di tangan kekuasaan,” tutup Wandri.***mdn
#tambang ilegal #dr Zulmaeta #aksi mahasiswa kampar