Gugatan Oknum GKPN Kandas : PN Bangkinang Nyatakan Gugatan Gugur, Klaim Tanah Tak Didukung Bukti Sah

Gugatan Oknum GKPN Kandas : PN Bangkinang Nyatakan Gugatan Gugur, Klaim Tanah Tak Didukung Bukti Sah

WARTA RAKYAT ONLINE- Bangkinang , Sengketa tanah yang melibatkan oknum pengklaim dari Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Tahap III berakhir antiklimaks. Gugatan perdata yang diajukan Prof. Dr. H. Adrianto Ahmad, MT—dosen PNS asal Pekanbaru—terhadap proses ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Tol, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak penggugat yang selama ini bersikukuh mewakili pemilik sah atas lahan proyek. Namun fakta hukum berkata lain.

Klaim di Rimbo Panjang, Objek di Tarai Bangun

Persoalan bermula ketika oknum GKPN mengklaim memiliki lahan di Desa Rimbo Panjang. Namun, gugatan ganti rugi justru diajukan untuk tanah yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang—dua wilayah yang secara administratif berbeda. Perbedaan lokasi ini menjadi titik lemah utama gugatan.

“Data yang digunakan oleh penggugat tidak memenuhi syarat secara fisik dan yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021,” ungkap sumber di lingkungan pengadilan.

Dalam berkas gugatan, penggugat menuding sejumlah pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (P2T), Dinas PUPR Provinsi Riau, KJPP Dedy Arifin Nazir & Rekan, serta dua warga penerima ganti rugi—Yoppy Nurdel Admaja dan Ahmad Sadri.

Namun, berdasarkan dokumen persidangan, pihak tergugat telah menjalani seluruh prosedur yang sah dalam menentukan subjek dan objek pengadaan tanah. Sementara klaim sepihak GKPN dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan dokumen dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kasus ini kembali membuka tabir lama soal praktik penjualan tanah kavling atas nama GKPN yang selama ini diragukan dasar legalitasnya. Banyak masyarakat dilaporkan membeli lahan dari oknum GKPN, namun belakangan diketahui bahwa lokasi tanah tidak jelas dan tak memiliki kekuatan hukum.

Akibatnya, sejumlah pembeli gagal mendapat kompensasi ganti rugi, bahkan kini terancam kehilangan tanah karena tidak memiliki alas hak yang sah.

Majelis hakim secara tegas menyatakan gugatan penggugat tidak berdasar. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa setiap klaim atas tanah harus disertai dokumen hukum yang sah, termasuk bukti kepemilikan, letak lahan, serta kesesuaian data lokasi.

Tanpa itu, setiap tuntutan bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Kami harap ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah, terutama dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” ujar seorang perwakilan kelompok tani Desa Tarai Bangun usai mengikuti jalannya persidangan. (mdn)

#PN Bangkinang ##Sengketa Lahan