KAMPAR – Skandal besar mengguncang Kabupaten Kampar. Seorang Kepala Desa yang sudah resmi berstatus terpidana penipuan justru diaktifkan kembali oleh Kadis PMD Kampar, Lukmansyah Badu. Keputusan ini bukan hanya janggal, tetapi menabrak langsung undang-undang dan membuka dugaan adanya permainan gelap di balik meja.
Kades yang dihidupkan kembali itu adalah Fauzil Mahfuz, S.Pd, Kepala Desa Pelambaian. Ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga, Junaidi Suherman, hingga Rp1,694 miliar.
Hakim bahkan menegaskan bahwa Fauzil melakukan kejahatan itu dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Putusan tersebut telah inkrah. Segala dasar hukum menegaskan bahwa kades terpidana wajib diberhentikan tetap, bukan diaktifkan kembali.
KADIS PMD DIDUGA SENGAJA TABRAK UU
Dua aturan paling mendasar yang dilanggar:
UU No. 6/2014 jo. UU No. 3/2024 tentang Desa Kades harus diberhentikan ketika dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan tetap.
Permendagri 66/2017 Terpidana yang telah menjalani penjara harus diberhentikan tetap, bukan dikembalikan ke jabatan.
Keputusan ini menempatkan Kadis PMD berada di zona penyalahgunaan wewenang, baik administratif maupun pidana. Bahkan berpotensi jerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
DUA KATA YANG BEREDAR DI LAPANGAN: “ADA UANGNYA”
Dari hasil investigasi tim, tersiar kabar bahwa pengaktifan kembali Fauzil tidak lepas dari “uang pelicin”.
“Biasolah bang, ndak ada yang gratis. Semua bisa diatur,”
ungkap seorang sumber dekat lingkaran oknum kades.
Isu pungli dan gratifikasi semakin menguat karena keputusan ini terlalu berani dan terang-terangan melanggar hukum.
BUPATI KAMPAR: SAYA TIDAK TAHU
Di saat publik ribut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengaku tidak mengetahui bahwa bawahannya telah menghidupkan kembali kades terpidana.
“Saya belum tahu. Nanti kita pelajari dan minta klarifikasi dari PMD,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Benarkah Bupati kecolongan, atau ada pembiaran?
PUBLIK GERAM: PEMERINTAHAN DESA JANGAN JADI PASAR JABATAN
Kasus ini kini menjadi buah bibir di Kampar. Banyak pihak mendesak Inspektorat, APH, hingga Bupati bergerak cepat mengusut dugaan:
pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi di lingkungan Dinas PMD.
Kepercayaan publik dipertaruhkan. Jika tidak ada tindakan tegas, Kabupaten Kampar akan dicap sebagai daerah yang melegalkan jabatan untuk dibeli.***MDn