WARTA RAKYAT ONLINE. - Kampar, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 011 Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, inisial SS, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan sekolah. Ia disebut mengangkat anak perempuannya, ADF, sebagai tenaga honorer administrasi dan anak laki lakinya AT sebagai penjaga sekolah, meskipun keduanya tidak pernah hadir atau bekerja di sekolah tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kedua nama tersebut hanya dicantumkan dalam daftar pegawai untuk kepentingan administrasi agar tetap masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Absensi mereka pun selalu penuh meskipun tidak pernah terlihat di sekolah.
Selain dugaan tenaga honorer fiktif, pengelolaan Dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah juga dipertanyakan. Sekolah dinilai tidak transparan dalam penggunaannya, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Ketua LSM Peduli Pendidikan Kampar, Abdul, mendesak agar kasus ini segera diusut. “Dana BOS dan dugaan tenaga honor fiktif ini harus diusut tuntas. Kadisdikpora Kampar harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya. Ia juga meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, Abdul mengungkap adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di sekolah ini. Keuntungan dari penjualan LKS disebut mencapai Rp37 juta, namun dana tersebut diduga dinikmati sendiri oleh oknum kepala sekolah.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan, seperti:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan penggunaan dana secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SS belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kampar dan Inspektorat Daerah untuk memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai aturan. (mdn)
#KEPSEK Korupsi dana bos