Koruptor Dimanjakan, Johanis Tanak: Harusnya Dihukum Berat, Bukan Disunat!

Koruptor Dimanjakan, Johanis Tanak: Harusnya Dihukum Berat, Bukan Disunat!

WARTA RAKYAT ONLINE- Jakarta , Mahkamah Agung (MA) kembali membuat publik terkejut. Kali ini, lembaga yudikatif tertinggi itu menyunat hukuman eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus megakorupsi e-KTP. Vonis penjara 15 tahun yang semula dijatuhkan, kini dipangkas menjadi 10 tahun setelah Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Keputusan ini sontak menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara dan menyuarakan kekecewaannya.

> “Kami di KPK tentu menyayangkan pengurangan hukuman ini. Koruptor itu bukan pelaku kejahatan biasa. Mereka menggerogoti uang rakyat. Seharusnya dihukum berat, bukan malah dimanjakan,” tegas Johanis dalam pernyataan resminya, Rabu (3/7/2025).

Menurut Johanis, pemangkasan hukuman terhadap pelaku korupsi kelas kakap seperti Novanto berpotensi melemahkan efek jera dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut keputusan ini bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum dan harapan masyarakat akan keadilan.

Setya Novanto dan Skandal e-KTP

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti meraup keuntungan sekitar Rp 58 miliar dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Kasus ini menjadi simbol bobroknya tata kelola pemerintahan dan keterlibatan elit politik dalam kejahatan luar biasa.

Namun dengan keputusan terbaru dari MA, pria yang dikenal dengan sandiwara "papa minta saham" itu hanya akan menjalani 10 tahun pidana. Belum lagi, vonis itu juga disertai pengurangan denda dan pencabutan hak politik yang tidak lagi diperpanjang.

Masyarakat Bertanya: Di Mana Keadilan?

Tak sedikit warganet dan pengamat hukum mempertanyakan logika keadilan di balik keputusan MA tersebut. “Koruptor kelas kakap dihukum ringan, sementara pencuri sandal bisa dihukum berbulan-bulan. Ini ironi hukum kita,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Publik semakin resah melihat tren hukum yang cenderung lunak terhadap pelaku korupsi. Di tengah kemiskinan struktural dan defisit kepercayaan publik terhadap penegak hukum, keputusan MA ini justru makin menyudutkan lembaga-lembaga negara dalam krisis legitimasi moral.***mdn

#jangan Takut Korupsi #MA Manjakan Koruptor #Setya Novanto