Tenggelam Bersama Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto di Ujung Palu Pengadilan

Tenggelam Bersama Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto di Ujung Palu Pengadilan

WARTA RAKYAT ONLINE- Jakarta , Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis sore itu (3/7/2025), suara jaksa KPK menggema tegas: “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto.”

Nama besar Sekjen PDI Perjuangan itu kini benar-benar berada di bawah bayang-bayang kasus yang telah membusuk sejak awal 2020 — kasus suap Harun Masiku, buron yang entah di mana rimbanya hingga hari ini.

Tuntutan itu bukan sekadar angka. Di balik 7 tahun yang diminta jaksa, terdapat konstruksi dakwaan yang rumit dan kuat: Hasto diduga menjadi aktor penting dalam upaya menghalangi penegakan hukum dan bahkan ikut mengatur strategi agar Harun Masiku bisa menghilang bak ditelan bumi.

Menurut jaksa, Hasto tak sekadar tahu, tapi aktif mengarahkan langkah-langkah pengaburan jejak, termasuk memerintahkan Harun merendam ponsel saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Lebih dari itu, Hasto disebut menyuruh Harun standby di kantor DPP PDIP, jauh dari jangkauan penyidik KPK.

Tak berhenti di sana. Nama Wahyu Setiawan — mantan Komisioner KPU yang sudah lebih dulu dipenjara — kembali mencuat. Jaksa menyebut Hasto turut menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.

"Uang itu mengalir bersama tekanan politik. Hasto melakukannya bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan tentu saja Harun Masiku," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Pasal demi pasal menjerat Hasto:

Pasal 21 UU Tipikor (perintangan penyidikan)

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor (penyuapan)

Disertai keterlibatan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 64 KUHP.

Buronan yang Tak Kunjung Tertangkap, Jejak yang Ditenggelamkan

Sejak awal, Harun Masiku adalah hantu dalam sistem — menghilang sesaat sebelum ditangkap, dan hingga lima tahun berlalu, belum juga ditemukan. Kini, sorotan tajam publik kembali tertuju ke dalam tubuh partai berlambang banteng. Tidak hanya karena Harun, tetapi karena orang nomor dua di partai itu resmi didakwa bersekongkol melindunginya.

Jaksa juga menuntut denda Rp 600 juta untuk Hasto, dengan ancaman 6 bulan penjara tambahan bila tak dibayar.

Publik bertanya-tanya:
Apakah ini awal dari kejatuhan besar? Ataukah sekadar babak baru dalam drama lama yang belum tuntas?

Di luar gedung pengadilan, suara-suara mulai meninggi. Banyak pihak meminta KPK dan aparat tak berhenti di Hasto. Karena jika benar jaringan pelindung Harun Masiku melibatkan lebih banyak tokoh politik, maka proses hukum ini baru permulaan.

“Bukan hanya soal suap, ini tentang integritas demokrasi dan keberanian menghadapi bayang-bayang kekuasaan.”
Pengamat Hukum Antikorupsi

Kalimat putusan belum dibacakan. Tapi di mata publik, sidang ini adalah simbol penting: akankah hukum benar-benar tajam ke atas? Atau justru kembali tumpul saat menyentuh tokoh besar?

Yang pasti, Hasto tak lagi sekadar sekjen partai. Ia kini terdakwa dalam kasus yang menyeretnya ke kedalaman skandal politik terbesar pasca-OTT 2020. Dan Harun Masiku masih bebas — entah di mana.***mdn

#Hasto PDIP #Harun Masiku