TELUK KUANTAN — Perjuangan panjang masyarakat Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit melawan Ex. PT Barito akhirnya berbuah manis. Setelah bertahun-tahun bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan resmi memutus empat perkara perdata bernomor 11, 12, 13, dan 14/Pdt.G/2025/PN Tlk, Rabu (29/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya, SH menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan masyarakat untuk sebagian. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa para penggugat adalah pembeli beritikad baik, dan transaksi jual beli antara penggugat dengan turut tergugat sah serta memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, hakim menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk menghentikan seluruh kegiatan serta meninggalkan objek sengketa. Jika lalai, para tergugat diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan masyarakat ini tidak lepas dari kepiawaian Advokat Aam Herbi, SH., MH., Pimpinan Kantor Hukum Aam Herbi & Partner di Teluk Kuantan, yang dikenal konsisten membela masyarakat kecil dalam berbagai perkara agraria.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), Aam Herbi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas hasil kerja keras tim hukumnya.
“Alhamdulillah, ini buah dari kerja keras dan kebersamaan tim hukum kami yang telah berjibaku tanpa kenal lelah. Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan saya — H. Agus Margodono, SH, Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH,” ujarnya.

Aam menegaskan, peran advokat sangat vital dalam penyelesaian sengketa pertanahan untuk memastikan hak kepemilikan masyarakat benar-benar terlindungi.
“Kami selalu berkomitmen membela kepentingan rakyat, terutama dalam perkara agraria yang sering kali menuntut perjuangan panjang dan kesabaran tinggi,” imbuhnya.

Tak lupa, Aam juga memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PN Teluk Kuantan atas sikap objektif dan pertimbangan hukum yang menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang dipimpin Bapak Subiar Teguh Wijaya, SH. Beliau sangat objektif dan bijaksana melihat fakta persidangan. Konflik ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an, dan putusan ini menjadi harapan baru agar masyarakat bisa kembali menikmati hasil kebunnya yang selama ini diklaim oleh pihak tergugat,” ungkapnya.

Lebih jauh, Aam berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan pengadilan dengan itikad baik.
“Kami berharap tidak ada lagi pengingkaran hukum. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan kembali hak mereka atas tanah sendiri,” tegasnya.
Kemenangan ini semakin menegaskan reputasi Aam Herbi sebagai salah satu pengacara senior di Kuantan Singingi yang dikenal tangguh, berintegritas, dan selalu berpihak pada masyarakat kecil dalam memperjuangkan keadilan hukum di daerah.
#Provinsi Riau #Kabupaten Kuantan Singingi 
                            
 
                                                         
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                            
                         
                            
                         
                            
                         
                            
                         
                            
                        