PEKANBARU - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas yang diklaim sebagai langkah serius melindungi generasi muda di era digital.
Namun, kebijakan ini justru memicu gelombang kritik dari publik.
Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang tidak patuh. Semua penyelenggara sistem elektronik diwajibkan mengikuti aturan, setelah diberi masa transisi selama satu tahun.
Di atas kertas, kebijakan ini terdengar ideal: melindungi anak dari konten berbahaya, kecanduan digital, hingga eksploitasi online. Tapi di lapangan, muncul pertanyaan besar yang tak bisa diabaikan.
Mengapa negara terlihat begitu cepat dan tegas membatasi akses anak ke media sosial, namun terkesan lamban dan belum tuntas dalam memberantas persoalan yang lebih mendesak seperti judi online dan pinjaman ilegal?
Publik mulai melihat adanya ketimpangan prioritas.
Ketika anak-anak dibatasi ruang digitalnya, justru ruang-ruang berbahaya yang nyata merusak ekonomi keluarga masih bebas beroperasi.
Apakah ini benar soal perlindungan anak?
Atau hanya kebijakan simbolik yang keras di permukaan, tapi lemah dalam menyentuh akar masalah?
Jika tujuan utamanya adalah menyelamatkan generasi muda, maka langkah ini seharusnya dibarengi dengan penindakan serius terhadap ekosistem digital berbahaya yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Tanpa itu, pembatasan ini berisiko hanya menjadi aturan yang membatasi bukan melindungi.***MDn
#Medsos Anak #Batasan Medsos Anak #Judul Aman