JAKARTA — Negara akhirnya berhenti bersikap lunak. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggulung korporasi-korporasi sawit raksasa yang selama ini diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal. Denda yang dijatuhkan tidak main-main: puluhan triliun rupiah mengalir sebagai sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang membangkang regulasi.
Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Goodhope Group menjadi sasaran utama. PT Rim Kapital diganjar denda fantastis sebesar Rp87,02 triliun. Disusul PT Agro Wana Lestari sebesar Rp32,47 triliun, PT Agro Bukit senilai Rp689,5 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang harus menanggung denda mencapai Rp1,017 triliun.
Tidak berhenti di situ, dari Musim Mas Group, Satgas PKH menjatuhkan sanksi kepada PT Suka Jadi Sawit Mekar dengan nilai denda Rp341 miliar. Penindakan ini menegaskan bahwa grup besar sekalipun tidak lagi kebal hukum.
Sementara itu, tiga korporasi non-grup juga ikut terseret. PT Intiga Prabakara Kahuripan dikenai denda Rp827,9 miliar, PT Gunung Bangau sebesar Rp208,5 miliar, dan PT Anugrah Tua Mulya Perkasa dijatuhi denda Rp1,015 triliun.
Satgas PKH menegaskan, denda administratif ini bukan sekadar formalitas. Terhadap korporasi yang tidak kooperatif, membangkang, atau mencoba menghindar, negara akan melangkah lebih jauh. Penertiban lanjutan hingga proses hukum siap ditempuh demi memastikan kepatuhan mutlak terhadap regulasi kehutanan dan perkebunan.
Langkah keras ini menjadi penanda penting: era impunitas korporasi sawit mulai runtuh. Negara mengirim pesan tegas bahwa kawasan hutan bukan ladang bebas eksploitasi, dan hukum tidak lagi tunduk pada modal.***MDn
#satgas PKH #Perusahaan Nakal #Denda Satgas PKH