JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/1/2026). Aksi ini menjadi sinyal perlawanan mahasiswa atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai telah mencederai hak umat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
PP KAMMI diterima oleh Biro Humas KPK. Dalam pertemuan tersebut, organisasi mahasiswa ini menyampaikan kritik keras dan tuntutan tegas agar KPK segera menuntaskan perkara korupsi haji secara terbuka, profesional, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun.
Ketua Umum PP KAMMI, Amri Akbar, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan seremoni belaka, melainkan bentuk peringatan keras kepada KPK agar tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan arah penegakan hukum.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mandek. Korupsi haji adalah kejahatan terhadap amanah umat dan konstitusi. KPK harus menunjukkan keberanian dan progres nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Amri.
Menurut Amri, perkara korupsi haji memiliki dimensi moral, sosial, dan keagamaan yang jauh melampaui kasus korupsi pada umumnya. Jutaan calon jemaah haji yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun menjadi korban langsung jika praktik penyimpangan dibiarkan tanpa penuntasan hukum yang adil.
Sebagai bentuk pengawalan serius, PP KAMMI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang akan memantau setiap perkembangan penanganan perkara. Dalam momentum tersebut, PP KAMMI secara simbolik memberikan “kartu kuning” kepada KPK sebagai peringatan agar tidak bermain aman atau berhenti pada aktor tertentu saja.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada kambing hitam. Kami melihat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. KPK wajib mengusut hingga ke aktor intelektual dan jejaringnya,” ujar Amri.
PP KAMMI juga menegaskan bahwa penetapan tersangka yang telah dilakukan sejauh ini tidak boleh menjadi akhir proses hukum. Mereka mendesak KPK membuka penyidikan secara menyeluruh dan mengungkap secara terang-benderang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi haji.
Selain penindakan hukum, PP KAMMI menyoroti minimnya transparansi pengembalian dana haji. KPK diminta secara terbuka mengumumkan daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengembalikan dana pada tahun 2024, termasuk mekanisme dan besaran pengembaliannya.
“Publik berhak tahu ke mana uang haji mengalir dan bagaimana proses pengembaliannya. Tanpa transparansi, kepercayaan publik tidak akan pernah pulih,” tegas Amri.
PP KAMMI memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). KPK diingatkan bahwa kasus dugaan korupsi haji menjadi ujian serius integritas dan keberanian lembaga antirasuah di tengah sorotan publik.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat dan umat. Jika KPK ragu, mahasiswa tidak akan diam,” pungkas Amri Akbar.***MDn
#Korupsi Haji #PP KAMMI #Kartu Kuning KPK