WARTA RAKYAT ONLINE. COM Padang Lawas, Sumatera Utara – Setelah hampir dua dekade tertunda, negara akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare yang dikuasai PT Torganda dan beberapa koperasi terkait. Aksi ini dipimpin langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung dan TNI, pada Jumat (25/4/2025) di kawasan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Eksekusi fisik ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, selama 18 tahun, putusan tersebut belum pernah dijalankan secara penuh.
Tim gabungan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon melakukan pengamanan dan penyegelan di lokasi. Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa penyelamatan aset negara ini merupakan bagian dari agenda besar pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan kawasan hutan.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak boleh ada lagi penguasaan lahan tanpa hak yang terus dibiarkan,” tegas Febrie di lokasi eksekusi.
Menurut hasil investigasi, PT Torganda telah mengelola ribuan hektare lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas, tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pasca-penyegelan, lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Kebun sawit yang sudah eksisting akan tetap dirawat, namun keuntungan hasil pengelolaannya akan masuk ke kas negara.
Eksekusi ini dinilai sebagai langkah berani dan penting di tengah upaya pemerintah mempercepat program reforma agraria dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. ***mdn
#satgas PKH #PT. Torganda