PETANI BERSERTIFIKAT DIDUGA DIKRIMINALISASI, DPRD INHU DIMINTA JANGAN DIAM

PETANI BERSERTIFIKAT DIDUGA DIKRIMINALISASI, DPRD INHU DIMINTA JANGAN DIAM

RENGAT, INHU — Nalar hukum publik kembali diuji di Kabupaten Indragiri Hulu. Di tengah klaim kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sebanyak 21 warga di wilayah SP3–SP4 Lubuk Batu Jaya justru mengaku terusir dari lahan yang mereka miliki secara sah, bahkan dilaporkan dengan tuduhan pencurian di tanah sendiri.

Padahal, para petani tersebut memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 42 hektare yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2004. Namun fakta di lapangan menunjukkan, legalitas itu seolah tak cukup kuat melindungi rakyat kecil dari tekanan hukum dan konflik kepentingan.

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menilai kondisi tersebut sebagai dugaan kriminalisasi petani yang berakar dari konflik agraria lama berbasis Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Situasi ini memicu pertanyaan serius: jika SHM yang diterbitkan negara saja masih bisa dipatahkan dan pemiliknya dipidanakan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat?

Sebagai bentuk perlawanan konstitusional, Dewan Pengurus Wilayah KNARA Provinsi Riau resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan Ketua Komisi II DPRD Inhu. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Riyon Molnik pada Kamis, 7 Mei 2026, dan diterima pihak Sekretariat DPRD Inhu melalui Kasubag TU, Deby Sagita.

Audiensi itu disebut menjadi langkah mendesak untuk membongkar dugaan ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria yang menyeret masyarakat kecil. DPRD Inhu kini dituntut tidak hanya hadir sebagai lembaga formal, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata terhadap warga yang merasa haknya dirampas.

KNARA menegaskan, konflik agraria bukan semata sengketa administrasi tanah, melainkan menyangkut hak hidup, sumber ekonomi masyarakat, serta marwah keadilan hukum di daerah.

Jika laporan dan jeritan para petani ini terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru tajam kepada rakyat kecil dan tumpul terhadap kepentingan tertentu?***MDn

#DPRD Inhu #KNARA #Petani Inhu #Petani Sawit InHU #Audiensi Petani INHu