PMII Madina Desak Kapolres Setop Peredaran Merkuri, Karbon, dan Sianida untuk Aktivitas Tong Emas Ilegal

PMII Madina Desak Kapolres Setop Peredaran Merkuri, Karbon, dan Sianida untuk Aktivitas Tong Emas Ilegal

Mandailing Natal — Aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan tong di wilayah Panyabungan kembali menuai sorotan keras. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, praktik berbahaya ini diduga masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas menimbulkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan aparat dan pemerintah setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pengolahan emas tersebut menggunakan bahan kimia beracun seperti merkuri, sianida, dan karbon aktif. Zat-zat ini bukan hanya berbahaya bagi pekerja, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, merusak tanah, serta mengancam sumber air masyarakat.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi. Aktivitas yang berlangsung terbuka dinilai mustahil tidak diketahui oleh pihak terkait.

Sorotan pun mengarah ke sejumlah unsur, mulai dari pemerintah desa hingga aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Mereka dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan praktik yang jelas berisiko tinggi tersebut.

Ketua PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan masalah lama yang terus berulang tanpa penyelesaian.

“Ini sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, tapi tidak ada tindakan tegas. Wajar jika publik bertanya ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?” ujarnya.

Lebih jauh, mencuat dugaan adanya aktor-aktor yang berada di balik aktivitas tong emas ilegal tersebut. Sejumlah nama berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST disebut masih aktif menjalankan operasional, seolah tidak tersentuh hukum.

PMII secara tegas mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera bertindak, tidak hanya menghentikan aktivitas pengolahan tong, tetapi juga memutus rantai pasokan bahan kimia berbahaya yang menjadi kunci utama operasi ilegal tersebut.

Mereka juga menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan pelindung aktivitas ini.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

PMII juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Selain pengawasan, pemerintah dituntut menghadirkan solusi ekonomi alternatif agar masyarakat tidak terus bergantung pada aktivitas ilegal yang berisiko tinggi tersebut.

Kini publik menunggu: apakah aparat akan benar-benar bertindak, atau kembali membiarkan praktik berbahaya ini terus berlangsung di depan mata?***

#Mandailing Natal #PMII Madina #Polres Mandailing Natal