KAMPAR — Apa yang awalnya diperjuangkan masyarakat sebagai kemenangan reforma agraria, kini berubah menjadi dugaan skandal besar. Pengelolaan lahan 2.800 hektare di Desa Sinama Nenek diduga tidak hanya bermasalah, tetapi mengarah pada pola penguasaan yang menyerupai praktik mafia tanah.
Lahan yang dulunya dikuasai PTPN itu berhasil direbut masyarakat melalui perjuangan panjang, bahkan hingga mendapat perhatian langsung Presiden Joko Widodo pada 2019. Melalui program TORA, lahan kemudian diserahkan kepada masyarakat dengan harapan menjadi sumber kesejahteraan.
Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi kekecewaan.
Alih-alih dikelola secara transparan dan berpihak pada pemilik SHM, pengelolaan justru jatuh ke tangan KUD KNES yang dipimpin H. Alwi koperasi yang disebut-sebut tidak lahir dari kehendak anggota, melainkan dari kedekatan kekuasaan.
Sejumlah sumber menyebut, penunjukan KNES sebagai pengelola tidak melalui mekanisme demokratis koperasi, melainkan hanya bermodal rekomendasi segelintir elite lokal. Bahkan ratusan pemilik SHM disebut tidak pernah bergabung sejak awal.
Dari titik inilah dugaan “pembajakan reforma agraria” mulai mencuat.
Dalam praktiknya, KNES menggandeng pihak ketiga, CV Elsa, untuk mengelola kebun. Namun bukannya meningkatkan kesejahteraan, pola ini justru diduga menjadi pintu masuk pengelolaan yang tertutup, tidak transparan, dan merugikan masyarakat.
Perawatan kebun terbengkalai, produksi menurun, dan yang paling mencolok: masyarakat tidak lagi menerima penghasilan dari lahan milik mereka sendiri.
Ledakan kemarahan warga pun tak terhindarkan. Tahun 2024, perlawanan terbuka terjadi. Masyarakat menolak KNES dan membentuk koperasi tandingan, KUD KOPOSAN.
Situasi semakin serius setelah H. Alwi diketahui telah ditahan oleh Polda Riau. Penahanan ini menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik manajemen, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp1 triliun. Nilai ini mencerminkan akumulasi kerugian akibat buruknya tata kelola, hilangnya hasil produksi, hingga dugaan penyimpangan.
Namun sorotan tidak berhenti pada satu nama.
Publik mulai mempertanyakan: apakah H. Alwi hanya aktor tunggal?
Sejumlah kalangan menilai ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kekuasaan pengelolaan lahan ini. Nama Kepala Desa Sinama Nenek, Abdul Rachman Chan, ikut disebut dalam berbagai pembicaraan masyarakat.
Meski belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan, desakan publik untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain semakin menguat.
“Ini tidak mungkin berdiri sendiri. Skala lahan besar, uang besar, dan kekuasaan lokal pasti ada jejaring di belakangnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Di sisi lain, status legalitas KUD KNES juga menjadi sorotan. Koperasi tersebut disebut tidak lagi memiliki Nomor Induk Koperasi aktif dan diduga bermasalah secara administratif, termasuk kewajiban perpajakan.
Ironisnya, pasca penahanan H. Alwi, KNES justru membentuk pengurus baru secara sepihak tanpa melibatkan anggota. Langkah ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa koperasi telah bergeser dari wadah kolektif menjadi alat kontrol segelintir pihak.
“Ini bukan lagi koperasi, tapi sudah seperti alat penguasaan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga marwah reforma agraria. Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, maka program yang seharusnya membebaskan rakyat justru berpotensi dijadikan ladang kepentingan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik skandal ini.***MDn
#koperasi KNES #Sinamanenek #Petani Sawit