Redenominasi Resmi Masuk Renstra 2025 - 2029: Rupiah Bersiap Memasuki Babak Baru Tanpa "Nol Berderet"

Redenominasi Resmi Masuk Renstra 2025 - 2029: Rupiah Bersiap Memasuki Babak Baru Tanpa
Gambar ilustrasi Realistis.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dalam agenda redenominasi rupiah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mulai berlaku Oktober 2025, proses penyusunan regulasi redenominasi resmi masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. Kebijakan ini membuka jalan bagi lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan dibahas tahun depan.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tujuan utama redenominasi adalah menciptakan efisiensi perekonomian, memperbaiki sistem transaksi, serta meningkatkan daya saing nasional. Dengan menghilangkan tiga hingga empat digit nol pada rupiah, pemerintah mendorong Indonesia menuju sistem pembayaran yang lebih sederhana dan modern.

Berbeda dengan sanering yang memangkas daya beli masyarakat, redenominasi tidak mengubah nilai riil uang maupun harga, melainkan hanya menyederhanakan penulisannya. Penjual dan pembeli tetap memiliki daya beli yang sama, hanya angka pada uang dan harga yang dipangkas.

Bank Indonesia menegaskan bahwa kunci keberhasilan redenominasi terletak pada stabilitas ekonomi, inflasi yang terkendali, dan kesiapan masyarakat. Selama prasyarat ini terpenuhi, proses transisi akan berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak.

Wacana redenominasi yang sudah muncul sejak 2012 kini menemukan momentum politik dan administratifnya. Bahkan, kebijakan ini berpotensi mengembalikan pecahan mata uang dalam bentuk “sen”, yang sekaligus membuka babak baru perjalanan rupiah dalam sistem keuangan modern Indonesia.

Dengan langkah konkret ini, pemerintah menandai era baru rupiah yang lebih ringkas, efisien, dan siap bersaing di tengah dinamika ekonomi global yang semakin cepat.***MDn

#Redenominasi