Rumah Layak Huni Diduga Jadi Ladang Pungutan? Isu Rp2 Juta per Unit di Kampar Seret Nama Plt Kadis PUPR

Rumah Layak Huni Diduga Jadi Ladang Pungutan? Isu Rp2 Juta per Unit di Kampar Seret Nama Plt Kadis PUPR

Rumah Layak Huni Diduga Jadi Ladang Pungutan? Isu Rp2 Juta per Unit di Kampar Seret Nama Plt Kadis PUPR

KAMPAR – Dugaan adanya pungutan sebesar Rp2 juta per unit dalam pelaksanaan program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan turut menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kampar, Hanif, serta seorang pejabat di dinas tersebut bernama Yuli.

Sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pelaksana kegiatan. Mereka mengklaim bahwa pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut berpotensi mengalami hambatan dalam proses pelaksanaan program. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen.

"Kalau tidak memberikan uang, katanya akan dipersulit. Padahal kegiatan itu merupakan program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD," ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber lain berinisial M memperkirakan, apabila benar terdapat sekitar 100–200 unit rumah yang dikerjakan dan masing-masing dikenai pungutan Rp2 juta, maka total dugaan pungutan dapat mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta. Perhitungan tersebut masih merupakan asumsi berdasarkan informasi yang beredar dan belum didukung hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di tengah mencuatnya isu tersebut, beredar pula video yang memperlihatkan Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegur Hanif saat apel pagi di lingkungan Dinas PUPR Kampar. Namun, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa teguran tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan program RLH.

Hingga berita ini ditulis, Hanif belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Yuli, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta Kejaksaan Negeri Kampar.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut dugaan tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kampar yang membenarkan adanya penyelidikan maupun penyidikan terkait perkara ini.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Joni Nasri meminta aparat penegak hukum mengusut informasi yang beredar secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***MDn

#PUPR Kampar #Rumah Layak Huni #Pungli PUPR