Kampar – Anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2026 kembali memicu gelombang kritik publik. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp33 miliar dalam satu tahun anggaran yang hingga kini masih berjalan.
Kebijakan ini menyeret sorotan tajam terhadap kepemimpinan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, yang dinilai belum menunjukkan komitmen serius terhadap efisiensi dan prioritas pembangunan.
Jika diurai, angka fantastis tersebut setara dengan Rp90,4 juta per hari atau sekitar Rp2,75 miliar per bulan hanya untuk konsumsi. Sebuah angka yang dinilai tidak masuk akal di tengah kebutuhan dasar masyarakat yang masih mendesak.
Lebih mencengangkan, jika dana Rp33 miliar itu dialihkan untuk pembangunan, dengan asumsi satu proyek senilai Rp100 juta, maka daerah ini seharusnya bisa membangun 330 ruas jalan desa atau 330 unit sekolah.
Namun realitas berkata lain.
Dalam tahun anggaran yang sama, alokasi untuk pembangunan jalan hanya sekitar Rp8 miliar atau setara dengan sekitar 80 ruas jalan. Perbandingan ini menegaskan adanya ketimpangan serius dalam arah kebijakan anggaran daerah.
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah konsumsi pejabat lebih prioritas dibanding kebutuhan rakyat?
Situasi ini membuka potensi dugaan penyimpangan anggaran. Jika ditemukan indikasi pemborosan tidak wajar, mark-up, atau bahkan pengeluaran fiktif, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Tidak hanya kepala daerah, sejumlah pihak dalam rantai pengelolaan anggaran mulai dari Sekda, pengguna anggaran, hingga pengelola keuangan daerah berpotensi ikut terseret apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sorotan semakin menguat setelah adanya dorongan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta aparat penegak hukum tidak lagi fokus pada kasus kecil, melainkan berani mengusut perkara korupsi skala besar yang merugikan negara secara signifikan.
Sementara itu, sikap tertutup dari pihak pengelola keuangan daerah semakin memperkeruh keadaan. Upaya konfirmasi terhadap Kepala BPKAD Kampar, Dendi Zulhairi, belum membuahkan hasil. Ia dilaporkan memilih menghindar dari pertanyaan wartawan.
Kondisi ini justru mempertebal kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.
Kini, tekanan publik mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit investigatif dinilai menjadi langkah mendesak guna mengungkap apakah anggaran jumbo tersebut murni kebutuhan, atau justru menyimpan praktik penyimpangan.
Satu pertanyaan besar pun menggantung: ke mana sebenarnya Rp33 miliar uang rakyat itu mengalir?***MDn
#PEMDA Kampar #Pemborosan Pejabat Kampar #Ahmad Yuzar Bupati Kampar #Kosumsi Mewah Bupati Kampar