WARTARAKYATONLINE- Kampar, Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali tercoreng. Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di UPT SD Negeri 034 Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, diduga kuat menjadi ladang korupsi. Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan siswa justru diduga diselewengkan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran dan kesaksian internal sekolah, dugaan penyimpangan mengarah pada bendahara sekolah Zailani dengan sepengetahuan kepala sekolah Sugeng Hartono. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta lebih.
Modus Penyimpangan: Mark-Up, Laporan Fiktif, dan Proyek Asal-Asalan
Laporan BOS 2024–2025 janggal: hanya tercatat belanja sapu, kain pel, kertas, dan kursi seadanya.
Biaya WiFi dimark-up: dilaporkan Rp450 ribu/bulan, padahal biaya asli hanya Rp300 ribu yang justru berasal dari iuran siswa, bukan dari BOS.
Pembangunan fisik asal-asalan: seluruh pekerjaan dipercayakan kepada saudara bendahara, meski bukan tukang. Akibatnya, bangunan sekolah amburadul, plafon hampir jebol, lantai pecah-pecah, hingga panggung kegiatan dipasang keramik bekas yang warna-warni tak serasi.
Kondisi Sekolah Memprihatinkan
Padahal sekolah ini memiliki lebih dari 370 siswa. Namun kondisi sarana-prasarana sangat memalukan:
Asbes kelas rusak dan jorok.
Lantai depan kelas pecah membahayakan siswa.
Perpustakaan kotor dan tidak terawat.
Kaca pintu musola pecah.
Bangku halaman sekolah roboh, bahkan sempat mencelakakan wali murid saat PPDB.
Lantai sarana olahraga retak dan pecah-pecah.
Plafon kelas nyaris ambruk dan jorok.
Dana BOS Diduga Untuk Mobil dan Sapi
Lebih mengejutkan, beredar dugaan bahwa dana BOS justru dipakai untuk membeli mobil pribadi dan sapi milik bendahara. Sementara itu, laporan penggunaan dana maupun SPJ tidak pernah transparan. Guru dan masyarakat sama sekali tidak mengetahui aliran dana BOS yang seharusnya menjadi hak siswa.
Bendahara Jarang Masuk, Kepala Sekolah Pulang Pagi
Dari keterangan guru dan wali murid, bendahara sekolah kerap jarang hadir di sekolah. Saat ditanya, ia berdalih sibuk mengurus Dana BOS, padahal tugas utamanya adalah mengajar.
Sementara kepala sekolah memang datang pagi, tetapi kerap sudah pulang sekitar jam 9 dengan alasan “ada wartawan datang”. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga sekitar.
Kesaksian Warga dan Wali Murid
Informasi dari warga sekitar sekolah dan sejumlah wali murid menguatkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Mereka menilai kondisi sekolah tidak sebanding dengan besarnya anggaran BOS yang dikucurkan pemerintah setiap tahun. Para wali murid bahkan mengaku kerap dibebankan iuran, sementara dana BOS yang besar tidak jelas pemanfaatannya.
Regulasi Dilanggar, Aparat Diminta Turun Tangan
Praktik ini jelas bertentangan dengan:
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana BO. S yang menegaskan pengelolaan wajib kolektif dan transparan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga KPK diminta segera turun tangan menyelidiki kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan pendidikan anak-anak di Kampar.
Dana BOS yang semestinya menjadi penopang pendidikan justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum pengelola sekolah. Skandal ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merampas uang negara, tapi juga merampas hak generasi muda untuk belajar di lingkungan yang layak.***mdn
#SDN 034 Kijang Rejo #Korupsi Dana BOS