WARTARAKYAT – Pekanbaru. Konflik agraria di Kabupaten Kampar kembali memanas. PT SAL (Ayau) diduga selama 26 tahun menguasai ribuan hektar kawasan hutan di Riau secara ilegal. Atas dugaan praktik mafia tanah ini, organisasi Elang 3 Hambalang bersama Kelompok Tani Riau Jaya Makmur resmi melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat bernomor 003/APN/DBK/VII/2025, tertanggal 7 September 2025, dikirim melalui AS Law Firm Alfikri Lubis & Partners, mewakili Elang 3 Hambalang dan Ketua Kelompok Tani Riau Jaya Makmur, Wahyu Darmawan.
Dalam aduannya, kuasa hukum mendesak KPK membuka penyelidikan serius terhadap PT SAL yang dituding menggunakan nama Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari sebagai kedok untuk menguasai kawasan hutan.
“Klien kami memiliki dasar hukum yang sah melalui perjanjian kerja sama operasional dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan seluas 1.446,4 hektar di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun hingga kini, PT SAL masih bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah dan mengelola lahan secara melawan hukum,” tegas kuasa hukum, Alfikri, S.H., M.H., CIRP.
Tuntutan ke KPK
Dalam surat tersebut, Elang 3 Hambalang dan Kelompok Tani Riau Jaya Makmur menuntut KPK untuk:
1. Mengambil alih seluruh aset berupa tanaman dan bangunan di atas lahan 1.446,4 hektar tersebut.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pajak PT SAL serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Menetapkan lahan sebagai kawasan sah yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama Kelompok Tani Riau Jaya Makmur.
4. Melarang PT SAL maupun Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari melakukan aktivitas apapun di atas lahan.
Menurut kuasa hukum, langkah ini penting untuk menegaskan kehadiran negara dalam menertibkan penguasaan hutan ilegal yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Negara melalui Satgas PKH dan PT Agrinas punya otoritas penuh untuk mengembalikan hak rakyat. Karena itu, kami mendesak agar KPK turun tangan langsung,” tegas Alfikri.
Konflik Agraria Terbesar di Riau
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu konflik agraria terbesar di Riau tahun 2025. Selain dugaan mafia tanah, indikasi penggelapan pajak dan pencucian uang juga menyeruak, mengingat ribuan hektar kawasan hutan di Kabupaten Kampar terlibat dalam sengketa ini.
Publik kini menunggu sikap KPK, apakah lembaga antirasuah tersebut berani membongkar praktik kotor yang diduga melibatkan perusahaan swasta besar, jaringan mafia tanah, dan oknum aparat.**Mdn
#KPK RI #Elang 3 Hambalang