Diduga Dibekingi Tokoh Adat, Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kampar Langgar Hukum Berat

Diduga Dibekingi Tokoh Adat, Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kampar Langgar Hukum Berat
Tampak Alat Sedot di tengah sungai yang di gunakan Pelaku untuk aktifitas tambang Ilegal

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, Warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diresahkan dengan maraknya aktivitas penyedotan batu dan pasir (galian C) ilegal di aliran Sungai Kampar. Aktivitas yang merusak lingkungan ini tidak hanya dilakukan secara terang-terangan, tapi juga diduga kuat dibekingi oleh tokoh adat berpengaruh dari Kenegerian Tarantang.

Sosok yang disorot publik adalah Datuk Kunaho, atau yang dikenal dengan nama Jase, dari Suku Domo. Ia merupakan salah satu ninik mamak berpengaruh di wilayah tersebut. Keterlibatan tokoh adat dalam praktik tambang ilegal ini membuat warga semakin geram, sebab mereka selama ini menaruh hormat dan kepercayaan kepada lembaga adat sebagai penjaga kelestarian alam dan marwah hukum adat.

"Kami sangat kecewa. Seharusnya tokoh adat menjadi pelindung lingkungan, bukan malah ikut merusaknya. Jangan lindungi perusak dengan alasan adat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Alat berat dan mesin penyedot pasir tampak beroperasi secara rutin di sepanjang bantaran Sungai Kampar tanpa papan nama proyek atau izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas ini sudah berlangsung beberapa minggu terakhir dan menyebabkan kekhawatiran terhadap risiko abrasi, pencemaran air, hingga hilangnya habitat ikan.

Langgar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup

Kegiatan galian C ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut bahwa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Pasal 36 dan 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur bahwa setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

3. Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan perizinan lengkap serta analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk aktivitas tambang.

Apabila benar melibatkan tokoh adat sebagai pemberi izin secara adat, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan pasal-pasal pidana lain seperti penyalahgunaan wewenang, obstruction of justice, dan kejahatan terhadap lingkungan oleh tokoh publik.

Warga Tuntut Penindakan dan Pemulihan Sungai

Masyarakat secara tegas menyatakan tuntutannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

Segera hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Sungai Kampar.

Tangkap dan adili semua pelaku, termasuk tokoh adat atau pihak yang memberi perlindungan hukum maupun sosial.

Turunkan tim investigasi gabungan dari DLHK, ESDM, dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Pulihkan kembali ekosistem Sungai Kampar yang rusak akibat aktivitas penambangan.

Jamin transparansi perizinan, agar warga tahu mana aktivitas yang legal dan ilegal.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau memang terbukti ada yang melanggar, siapa pun dia—pejabat atau tokoh adat—harus diproses hukum," tegas seorang tokoh pemuda Kualu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup Kampar. Warga berharap langkah cepat diambil sebelum kerusakan sungai makin meluas.***mdn

#tambang ilegal #Galian C