PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya bertindak tegas tanpa kompromi. Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang beroperasi di Jalan Sultan Syarif Kasim resmi disegel, Selasa (3/2/2026), menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan dan norma sosial yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota dan personel Satpol PP. Penyegelan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat gabungan sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas desakan keras Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM), yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa. Desakan itu muncul setelah viral dugaan aktivitas menyimpang di New Paragon yang dinilai bertentangan dengan norma sosial, budaya Melayu, serta ketentuan Peraturan Daerah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Hari ini kami segel. Pengelola tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sampai seluruh persoalan ini benar-benar jelas dan tuntas,” tegas Agung.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut kini diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah secara resmi, demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kota Pekanbaru, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
Dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemko datang dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Pekanbaru. Ketua AMPI menilai penyegelan New Paragon adalah langkah tepat dan sudah seharusnya dilakukan sejak awal.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Wali Kota. Aktivitas seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Jangan biarkan praktik yang bertentangan dengan nilai dan budaya Melayu tumbuh subur di negeri Melayu, Kota Pekanbaru,” tegasnya.
AMPI menegaskan, tindakan preventif harus dilakukan sedini mungkin demi menjaga moral masyarakat dan ketertiban sosial.
“Lebih baik kita mencegah sebelum murka Allah menimpa kota yang kita cintai ini. Penyegelan ini harus menjadi peringatan keras dan contoh nyata bagi seluruh THM lainnya agar patuh pada aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur manajemen maupun pengunjung.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum. Namun bila berkaitan dengan pelanggaran Perda, penanganannya menjadi kewenangan Satpol PP,” ujarnya.
Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, membantah adanya pelanggaran yang disengaja. Ia mengklaim pihak manajemen tidak mengetahui aktivitas yang dipersoalkan dan menyebut kegiatan tersebut hanyalah kunjungan tamu umum.
Pantauan di lokasi menunjukkan stiker penyegelan telah terpasang di pintu utama New Paragon. Dalam stiker tersebut ditegaskan larangan penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan serta disebutkan dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021, dengan ancaman penertiban lanjutan hingga pembongkaran apabila ketentuan tidak dipatuhi.
Penyegelan New Paragon menjadi sinyal keras: era pembiaran telah berakhir. Pekanbaru memilih tegas demi marwah, moral, dan ketertiban kota.***MDn
#New Paragon Pekanbaru #New Paragon Di gesel #AMPI Pekanbaru