DUMAI – Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas menuai gelombang kritik keras. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai kebijakan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk nyata pembangkangan Pemerintah Kota Dumai terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mereka sahkan sendiri.
Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor, menegaskan bahwa relokasi PKL memang dimungkinkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, namun tidak membenarkan penempatan PKL di ruang publik strategis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan, dan fungsi jalan utama kota.
“Relokasi itu sah, tapi lokasinya yang salah. Jalan HR Soebrantas adalah urat nadi lalu lintas Kota Dumai. Menempatkan PKL di sana justru bertentangan dengan tujuan Perda yang ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan,” tegas Ansor.
GEMPA juga menyoroti munculnya pernyataan dukungan dari sejumlah oknum masyarakat yang membenarkan relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas. Menurut Ansor, dukungan tersebut menunjukkan ketidakpahaman serius terhadap regulasi, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik dan dijadikan tameng politik untuk membenarkan kebijakan yang keliru.
“Kami anggap dukungan-dukungan itu buta regulasi. Mereka bicara seolah paham hukum, padahal tidak membaca Perda Nomor 7 Tahun 2024. Yang lebih berbahaya, wali kota justru berlindung di balik opini-opini semacam itu,” katanya.
Lebih lanjut, GEMPA menilai pemaksaan relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas memperlihatkan inkonsistensi dan kegagalan Pemko Dumai dalam memahami serta menjalankan regulasi yang mereka buat sendiri.
“Jika tetap dipaksakan di Subrantas, itu artinya Pemko Dumai secara sadar melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024. Ini bukan tafsir, ini fakta hukum. Pemerintah sedang melanggar aturan buatan mereka sendiri,” ujarnya tajam.
Tak hanya melanggar Perda, GEMPA menyebut kebijakan tersebut berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi, karena bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum.
“Bagaimana mungkin Pemko menertibkan masyarakat dengan dalih Perda, tapi pada saat yang sama mereka sendiri yang melanggar Perda itu? Ini bentuk pembangkangan kebijakan yang sangat berbahaya,” lanjut Ansor.
GEMPA juga mengingatkan bahwa relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan lalu lintas, konflik sosial, hingga meningkatnya risiko kecelakaan, yang justru berlawanan dengan semangat perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
“Ini bukan penataan kota, melainkan pemindahan masalah. Jika wali kota tetap ngotot, publik berhak bertanya: apakah Perda hanya dijadikan alat legitimasi politik, bukan pedoman kebijakan?” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, GEMPA mendesak Wali Kota Dumai untuk segera menghentikan rencana relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas, mencabut kebijakan yang bertentangan dengan Perda, serta membuka ruang dialog publik berbasis kajian teknis dan hukum yang transparan.
“Jika Pemko sendiri tidak taat hukum, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan publik runtuh. Kami akan terus mengawal dan melawan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” pungkas Ansor.***MDn
#Kota Dumai #Relokasi PKL Dumai #Gempa Dumai