Dugaan Korupsi Dana Hutan Desa Rantau Kasih Capai Rp14 Miliar, Aliran Dana Kerja Sama LPHD-RAPP Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Dana Hutan Desa Rantau Kasih Capai Rp14 Miliar, Aliran Dana Kerja Sama LPHD-RAPP Dipertanyakan

KAMPAR – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan Hutan Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, mencuat ke permukaan. Dana yang bersumber dari kerja sama antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diduga tidak disalurkan secara penuh kepada masyarakat penerima manfaat, dengan nilai dugaan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.

Hutan Desa Rantau Kasih memperoleh Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan luas sekitar 1.568 hektare yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Dalam dokumen keputusan tersebut, tercatat sebanyak 469 kepala keluarga sebagai penerima manfaat resmi program perhutanan sosial.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal LPHD, dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan dengan PT RAPP terdapat skema kompensasi tahunan yang seharusnya diterima masyarakat sekitar Rp7 juta per penerima manfaat per tahun. Kenyataannya, masyarakat disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta per tahun tanpa penjelasan rinci mengenai sisa dana yang tidak disalurkan.

Sumber menyebutkan, terdapat selisih sekitar Rp6 juta per penerima manfaat per tahun yang tidak pernah disampaikan secara transparan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus LPHD. Dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 469 kepala keluarga, selisih tersebut jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal kerja sama LPHD Rantau Kasih Bersatu dengan PT RAPP dimulai dan diperkirakan berjalan sekitar lima tahun terakhir. Dengan demikian, total dana yang tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar. Angka ini masih bersifat estimasi awal berdasarkan keterangan sumber dan data penerima manfaat dalam keputusan menteri.

Selain kerja sama dengan PT RAPP, muncul pula informasi mengenai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau Trada (PT SPR Trada), dalam aliran dana hasil pemanfaatan Hutan Desa Rantau Kasih. BUMD tersebut disebut menerima bagian dari hasil penjualan kayu akasia yang berasal dari kawasan hutan desa dan dipasarkan ke PT RAPP, meskipun PT SPR Trada bukan pemegang izin pengelolaan hutan desa.

Ketidakpuasan terhadap pengelolaan dana tersebut mendorong anggota LPHD Rantau Kasih Bersatu menggelar rapat anggota dan menyelenggarakan pemilihan ketua baru pada 14 Januari 2026. Berdasarkan Berita Acara Panitia Pemilihan Nomor 01/BA/PP-LPHD/2026, Abdi Muslimin terpilih sebagai ketua LPHD setelah memperoleh 36 suara, mengungguli Adi Syaputra yang memperoleh 24 suara dari total 60 suara sah.

Namun hingga kini, hasil pemilihan tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengesahan kepengurusan. Menurut keterangan sumber, pengesahan kepengurusan baru terhambat karena belum diterbitkannya surat keputusan dari kepala desa setempat. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pembenahan tata kelola dan transparansi pengelolaan hutan desa.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengelolaan dana LPHD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu, pengelolaan hutan desa juga wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam kebijakan perhutanan sosial dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara apabila melibatkan badan usaha milik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LPHD Rantau Kasih Bersatu, pemerintah desa, PT RAPP, maupun PT SPR Trada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan audit serta penelusuran menyeluruh guna memastikan pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.***MDn

#Kampar kiri hilir #RAPP #LPHD Rantau Kasih #PT SPR Trada