Relokasi atau Penggusuran Terselubung? GEMPA Nilai Pernyataan Sekda Dumai Manipulatif dan Sarat Kamuflase Kebijakan

Relokasi atau Penggusuran Terselubung? GEMPA Nilai Pernyataan Sekda Dumai Manipulatif dan Sarat Kamuflase Kebijakan

WARTARAKYAT- DUMAI , Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, yang menyebut relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bentuk kepedulian pemerintah menuai kritik keras. Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPA) Dumai menilai narasi tersebut manipulatif dan menjadi kamuflase halus untuk melegitimasi penggusuran ekonomi rakyat kecil.

Dalih keselamatan, ketertiban, dan keindahan kota disebut hanya bahasa birokrasi yang dibungkus manis, namun berdampak langsung pada pemutusan akses penghidupan pedagang. Pemerintah mengklaim tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi realitas di lapangan justru memaksa PKL dipindahkan dari titik strategis ke lokasi yang minim pembeli.

Koordinator GEMPA Dumai, Ansor, menegaskan pihaknya bukan anti relokasi, namun menolak kebijakan yang dipaksakan tanpa kajian terbuka dan partisipasi pedagang.

“Kami setuju relokasi jika berpijak pada regulasi dan kajian sah. Tapi kami menolak PKL ditempatkan di Jalan HR Soebrantas. Tidak pernah ada kajian transparan soal itu dan berpotensi melahirkan masalah sosial baru,” tegas Ansor.

Menurutnya, relokasi sepihak menunjukkan keberpihakan pemerintah yang timpang. PKL yang merupakan bagian dari usaha mikro justru diperlakukan sebagai gangguan kota, bukan aset ekonomi rakyat yang wajib dilindungi negara.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang UMKM secara tegas mewajibkan pemerintah menciptakan iklim usaha yang aman, berkelanjutan, serta memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

“PKL itu usaha mikro. Negara wajib melindungi, bukan memindahkan mereka ke lokasi bermasalah lalu lepas tangan. Kalau ini dipaksakan, jelas bertentangan dengan semangat UU UMKM,” ujarnya.

GEMPA juga menyoroti Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengamanatkan penataan harus dibarengi pembinaan dan peningkatan kesejahteraan. Relokasi tanpa jaminan ekonomi dinilai menyimpang dari ruh perda tersebut.

Lebih jauh, alasan keselamatan lalu lintas yang kerap dikemukakan Sekda Dumai dianggap tidak berbasis data. Hingga kini, pemerintah tidak pernah mempublikasikan kajian lalu lintas maupun statistik kecelakaan yang benar-benar disebabkan aktivitas PKL.

“Tanpa data konkret, klaim keselamatan hanya tameng administratif untuk membenarkan penggusuran,” kata Ansor.

Sorotan tajam juga diarahkan pada keberpihakan kebijakan yang dinilai lebih melindungi pemilik dan penyewa ruko di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jenderal Sudirman, sementara PKL didorong keluar dari ruang ekonomi strategis.

“Kalau ruko dibela habis-habisan sementara PKL disingkirkan tanpa kajian terbuka, ini bukan penataan kota. Ini ketimpangan kebijakan,” tegasnya.

Narasi pemerintah bahwa relokasi akan melahirkan pusat usaha baru pun disebut tak berdasar. Pengalaman di Dumai menunjukkan relokasi tanpa jaminan pasar justru berujung kegagalan, seperti yang terjadi di Pasar Kelakap Tujuh, Pasar Lepin, hingga kawasan Kuliner Jaya Mukti yang kini sepi pedagang.

GEMPA memastikan tidak akan tinggal diam jika relokasi ke Jalan HR Soebrantas tetap dipaksakan. Langkah hukum tengah disiapkan, termasuk pengaduan dugaan maladministrasi dan uji kebijakan, serta opsi konsolidasi aksi massa besar-besaran.

“Kami bukan anti penataan kota. Tapi jika kebijakan dijalankan dengan melanggar regulasi dan mengorbankan rakyat kecil, maka perlawanan adalah keniscayaan,” ujar Ansor.

Menurut GEMPA, penataan kota yang mengorbankan ekonomi rakyat kecil bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan prinsip keadilan sosial.

“Berhentilah membungkus kebijakan bermasalah dengan narasi kepedulian. Jika relokasi ke HR Soebrantas tetap dipaksakan, publik berhak menilai bahwa Walikota Dumai gagal memahami siapa yang seharusnya dilindungi negara,” pungkasnya.***MDn

#Kota Dumai #Relokasi PKL Dumai #Gempa Dumai