Ribuan Hektar Kebun Kelapa sawit Ilegal Lahan Ulayat di Kawasan Hutan Dikuasai Oknum

Ribuan Hektar Kebun Kelapa sawit Ilegal Lahan Ulayat di Kawasan Hutan Dikuasai Oknum

Sungai Sarik – Dugaan perjualbelian lahan ulayat di kawasan hutan oleh sejumlah oknum, termasuk Ninik Mamak Datuk Bandaro dan Kepala Desa Sungai Sarik, mencuat ke permukaan. Praktik ilegal ini diduga melibatkan penerbitan surat hingga menyebabkan penguasaan ribuan hektar lahan oleh beberapa pihak tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, berikut rincian oknum yang diduga menguasai lahan Perkebunan Kelapa Sawit Beserta luasanya tersebut:

1. BOGAN CS: sekitar 700 hektar.

2. Cina Irvan: sekitar 800 hektar.

3. Purba CS: sekitar 100 hektar.

4. Ronal CS: sekitar 150 hektar.

5. Hutagaol CS (Polda Riau): sekitar 130 hektar

Praktik ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik yang bisa muncul di kemudian hari jika tidak segera ditindak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Sementara itu, Nasrul, mantan Kepala Desa Sungai Sarik, yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait terus dilakukan.

Masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait serius menangani persoalan ini, mengingat lahan ulayat merupakan aset penting yang harus dijaga untuk kepentingan bersama, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Penyelidikan diharapkan segera dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan.**mdn

#kawasan hutan #Lahan Ilegal