Terungkap! Ardin Sitompul Diduga Kuasai 200 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Tesso Nilo

Terungkap! Ardin Sitompul Diduga Kuasai 200 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Tesso Nilo

WARTA RAKYAT ONLINE- INHU, Nama Ardin Sitompul mendadak mencuat dalam pusaran konflik penguasaan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pria yang disebut-sebut sebagai cukong sawit itu diduga menguasai sekitar 200 hektare lahan sawit ilegal di dalam kawasan TNTN, tepatnya di wilayah Dusun Kompe, yang merupakan bagian dari Desa Bagan Limau atau Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas penguasaan lahan oleh Ardin sudah berlangsung lama dan masuk dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara. Ironisnya, hingga kini, tidak terlihat adanya upaya penindakan terhadap dirinya secara serius.

“Dulu, sekitar tahun 2022 atau 2023, mandornya sempat ditahan oleh Polres Pelalawan terkait perusakan hutan. Tapi kasusnya tidak sampai menyentuh Ardin langsung. Dia tetap bebas berkeliaran,” ungkap seorang narasumber yang mengetahui persoalan ini.

Lebih lanjut, Ardin disebut kini mulai “ketakutan” seiring meningkatnya sorotan terhadap kasus perambahan TNTN. “Semenjak nama-nama cukong mulai diungkap ke publik, semua jejak digitalnya dihapus. Foto-fotonya di media sosial dan internet tiba-tiba hilang. Tapi jangan salah, dia belum menyerah. Katanya anaknya ikut dalam rombongan masyarakat yang berangkat ke Jakarta untuk melapor ke DPR RI,” lanjut sumber tersebut.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi untuk mencari dukungan politik dan mengamankan posisinya. Beberapa aktivis lingkungan menyatakan bahwa ini adalah modus klasik: mengklaim sebagai petani kecil, padahal kenyataannya menguasai lahan dalam skala industri.

“200 hektare bukan milik petani kecil, itu pengusaha. Jangan sampai publik dibodohi. Ini saatnya masyarakat sipil bersatu menekan aktor-aktor seperti Ardin lewat ekspos media dan advokasi,” kata seorang aktivis lingkungan yang aktif mengawal isu TNTN.

Saat ini, gerakan penertiban oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) memang tengah berlangsung di TNTN. Namun, publik berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tapi juga aktor intelektual dan cukong besar di balik kerusakan hutan.

“Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak Ardin Sitompul dan seluruh jaringan penguasa lahan ilegal di TNTN,” tegas aktivis itu.***mdn

#kawasan hutan #Hutan Teso Nilo #Daftar Mafia TNTN