SP3-SR KNPI Riau Desak Kepastian Status Lahan Sawit di Kawasan Hutan

SP3-SR KNPI Riau Desak Kepastian Status Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Dalam pertemuan dengan Disbun Riau, SP3-SR mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah dalam menangani lahan yang izinnya ditolak

Pekanbaru, 13 Maret 2025 – Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR) KNPI Riau melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau guna membahas status lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Diskusi ini menjadi penting mengingat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan yang mengatur mekanisme legalisasi dan pengelolaan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan.

Ketua Satgas SP3-SR, Jamadi, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, terdapat 436 perusahaan dan kelompok usaha di Indonesia yang mengajukan permohonan izin keterlanjuran usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, Riau mencatat sebanyak 118 permohonan, namun tidak semuanya disetujui. Akibatnya, masih ada ratusan ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam pertemuan dengan Disbun Riau, SP3-SR mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah dalam menangani lahan yang izinnya ditolak. Apakah lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya sebagai kawasan hutan lindung, konservasi, atau produksi, atau justru bisa dikelola oleh masyarakat melalui mekanisme tertentu.

Sri Ambar, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh lahan sawit dalam kawasan hutan yang tidak mendapatkan izin keterlanjuran akan dikembalikan ke fungsi awalnya.

Proses pemulihan kawasan akan menyesuaikan dengan klasifikasi hutan tersebut, apakah hutan lindung, konservasi, atau produksi. Setelah tahap pemulihan, pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan distribusi atau pengelolaan lahan oleh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Ketua SP3-SR KNPI Riau, Nasarudin, SH, MH, berharap agar pemerintah segera mengambil keputusan terkait status lahan yang ditolak izinnya. Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama petani sawit rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Selain itu, kepastian status lahan juga penting untuk menghindari konflik agraria dan memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

SP3-SR KNPI Riau menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diperlukan agar kebijakan yang diambil bisa memberikan manfaat secara adil. Dengan adanya kejelasan hukum, perkebunan sawit di Riau dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa melanggar aturan kehutanan yang berlaku.(mdn)

 

#SP3-SR KNPI Riau #Desak Kepastian Status Lahan #Sawit di Kawasan Hutan

Berita Terkait